CIANJUR-Dalam upaya meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dan dikarenakan semakin besarnya kebutuhan masyarakat untuk membuat paspor sebagai tindak lanjut peningkatan kualitas penilaian dan pemenuhan data dukung Rencana Aksi Divisi Keimigrasian B09 Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan kegiatan Pembinaan Pengendalian Pengawasan Teknis Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur. Pada hari ini, Jum’at (12/07/24).
Kepala Divisi Keimigrasian Yayan bersama Tim Divisi Keimigrasian disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Riky Afrimon beserta jajaran. dalam kesempatan tersebut kepala Kantor menyampaikan apresiasi kehadiran Bapak Kepala Divisi dan berharap kunjungan ini memberikan manfaat besar dalam peningkatan kinerja dan disiplin di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
Kepala Divisi Keimigrasian Bapak Yayan Indriana menyampaikan bahwa target kinerja B09 adalah bagian penting dari upaya kita untuk meningkatkan pelayanan publik dan kinerja organisasi secara keseluruhan yaitu untuk mengidentifikasi kendala, mencari solusi, dan menetapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja kita ke depan. perluasan kuota paspor merupakan upaya kita untuk memenuhi permintaan masyarakat yang terus meningkat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa kedua program ini berjalan lancar dan sesuai target.
Selanjutnya Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian menyampaikan bahwa tujuan kedatangan tim Divisi Keimigrasian untuk mengidentifikasi area-area dimana kita dapat meningkatkan koordinasi antar bagian, mengadopsi inovasi baru dan meingkatkan pemahaman bersama dalam penyusunan Rencana Aksi B09 Divisi Keimigrasian.
Menyambut dan menanggapi Tim Kerja Divisi Keimigrasian Kepala Kantor Imigrasi Bapak Riky Afrimon menyampaikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur telah melaksanakan Penyesuaian/Penambahan Kuota e-Paspor sesuai arahan pimpinan Pada periode Triwulan II Tahun 2024, April-Juni 2024, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur telah melaksanakan penerbitan e-Paspor kepada masyarakat sebanyak 1347 (e-Paspor) dan 1440 (paspor biasa).
Kuota permohonan paspor Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur yang dibuka pada aplikasi M-Paspor total sebanyak 77/bulan dengan rincian 70 permohonan reguler dan 7 permohonan percepatan. Kegiatan sosialisasi paspor elektronik (e-Paspor) yang telah dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat maupun melalui website/media sosial diharapkan masyarakat dapat menerima informasi dan pemahaman yang lebih baik lagi tentang keamanan beserta keuntungan penggunaan e-Paspor.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur melayani permohonan e-Paspor yang diajukan melalui aplikasi M-Paspor, walk-in, Layanan Paspor Simpatik, maupun Layanan Eazy Passport. Bagi setiap pemohon yang telah melakukan pendaftaran melalui M-Paspor, pemohon walk-in seperti layanan prioritas Ramah HAM, Layanan Paspor Simpatik, maupun Eazy Passport yang memenuhi persyaratan pengajuan paspor dan lulus wawancara akan dilanjutkan proses permohonannya hingga penerbitan paspor.
Bahwa permohonan paspor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur masih di dominasi oleh paspor reguler atau non elektronik hal tersebut dapat dianalisa dari jumlah kuota permohonan paspor elektronik yang masih tersisa sampai dengan 3 minggu dari penerbitan kuota m paspor.
Terkait dengan pelayanan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur WNA telah dapat menggunakan MOLINA melalui aplikasi MOLINA Visa Kunjungan Wisata akan terbit dalam kurun waktu tidak lebih dari 1x24 jam setelah proses pembayaran dilakukan. Singkatnya proses penerbitan visa ini, tentu saja menggiurkan bagi masyarakat dunia. Hal ini dapat terjadi mengingat MOLINA menggunakan proses auto-approval, dimana sistem secara otomatis akan mendeteksi data yang dilampirkan ketika permohonan, dengan data yang di isi dalam aplikasi, seperti kesesuaian nama, nomor paspor serta pas foto, dengan data pada halaman identitas paspor. Selain itu akan ada pengecekan cekal dan interpol secara sistem.
Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Lilik Sujandi dengan didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha Inspektorat Wilayah II, Aman Agung Kurniawan mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dalam rangka untuk memberikan penguatan kepada Kepala Kantor dan Jajaran Pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
Selain memberikan penguatan kepada seluruh jajaran pegawai, Inspektur Wilayah II juga meninjau ruang layanan dan gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pasca gempa dan juga dalam rangka pembangunan zona Integritas.