Bogor – (Jumat, 21/11/2024) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang diwakili oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi , Candra, dan Kabid Hak Asasi Manusai, Hasbullah Fudail, siap berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024.
Demikian hal ini tema dalam pembicaraan dengan Rahmat Siregar Sekretaris Bawaslu Jawa Barat ketika menghadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak se Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 diselenggarakan di stadium Pakan Sari kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan tersebut Hasbullah menyampaikan adanya surat ederan dari Kementerian Hak Asasi Manusia Nomor: Tahun 2024 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Oleh Kantor Wilayah . Bahwa berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia pada tanggal 27 November 2024, dalam rangka mengawal pemenuhan atas hak-hak tersebut, dan guna bahan pelaporan dalam sidang ICCPR, Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM perlu melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) khususnya hak turut serta dalam pemerintahan sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pilkada Tahun 2024 secara serentak pada tanggal 27 November 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Menginstruksikan untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pilkada sesuai tugas dan fungsi kantor wilayah;
- Berkolaborasi bersama dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lain termasuk lembaga pemantau independen dan masyarakat sipil, dalam melakukan pemantauan;
- Melaksanakan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diterima dari setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Lembaga lainnya. Dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mendorong partisipasi masyarakat melalui kanal media yang tersedia;
- Melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan kepada Menteri Hak Asasi Manusia melalui Plt. Direktur Jenderal Layanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
Untuk itu Kepala Bidang Hak Asasi Manusia turut berkolaborasi mensukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan akan mengunjungi beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat pemilih Disabilitas terutama yang akan disiapkan TPS khusus untuk diasbilitas di kota Bandung.