Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Laksanakan Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi

Kemenkumham Jabar Laksanakan Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi

Harmonisasi Sukabumi 7

Harmonisasi Sukabumi 1

Harmonisasi Sukabumi 3

Harmonisasi Sukabumi 5

Harmonisasi Sukabumi 6

Harmonisasi Sukabumi 4

Bandung – Kamis (06/06/2024) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat telah melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah sejalan dengan kerangka hukum nasional dan berorientasi pada kepentingan publik.

Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ini menekankan pentingnya proses pengharmonisasian yang komprehensif, meliputi aspek substansi, kelembagaan, dan budaya hukum. Turut hadir juga Kepala Subbidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Suhartini, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumhham Jabar, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Sukabumi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi, Serta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.

Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Berdasarkan Pasal 199 ayat (4) PP No. 21 Tahun 2021, bentuk dan cara penghitungan denda administratif harus diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah. Oleh karena itu, peserta rapat menyarankan agar teknik penulisan dan penormaan disesuaikan kembali dengan Lampiran II Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cikembar Tahun 2024-2044 juga menjadi topik pembahasan. RDTR ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, serta dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Sesuai dengan Pasal 56 PP No. 21 Tahun 2021, RDTR Kabupaten/Kota harus memuat tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi.

Para perancang peraturan perundang-undangan yang hadir berkomitmen untuk menyampaikan hasil harmonisasi secara detail dan mendalam. Rapat ini diharapkan dapat menjadi wadah pembinaan dalam program pembentukan regulasi di daerah, serta memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah yang lebih baik.

(Red/doc) : Iqbal

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI