BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Panitia Khusus Raperda Kabupaten Karawang. Pada hari ini, Jum’at (28/06/24) yang bertempat di Ruang Rapat Sahardjo.
Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Karawang (Ery Kurniawan, Mahdi Sukamdani, Haryanto) dan Wakil Ketua Pansus Rosmilah bersama anggotanya serta sekretariat DPRD Kab. Karawang.
Kegiatan pun dimoderatori oleh Ery Kurniawan dan kemudian Lina Kurniasari menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, Lina menegaskan, “Kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Raperda merupakan implementasi dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.”, tegasnya.
Rapat kali ini pun membahas Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 12 ayat (3) mengatur urusan Pemerintahan Pilihan diantaranya kelautan dan perikanan pada huruf a dan pertanian di huruf c. Dalam Lampiran huruf Y Pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan angka 2, diatur Perikanan Tangkap yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemberdayaan nelayan kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota. dan dalam hal pembudidaya ikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota, Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, dan Pengelolaan pembudidayaan ikan. Sedangkan dalam Dalam Lampiran huruf AA Pembagian Urusan Bidang pertanian tidak diatur mengenai pelindungan dan pemberdayaan petani.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mengatur secara lengkap mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa yang diatur dalam UU tersebut meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan; dan peran serta masyarakat.
Pasal 5 ayat (3) mengatur Perencanaan merupakan bagian yang integral diantaranya dari Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang paling sedikit memuat strategi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. UU tersebut mendelegasikan peraturan lebih lanjut pada 4 (empat) Peraturan Pemerintah dan 6 (enam) Peraturan Menteri.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan tidak memberikan perintah terkait pembentukan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan. Pengaturan terkait Nelayan diatur pada Pasal 17 ayat (2):
Dalam memfasilitasi terwujudnya industri perikanan Pemerintah bertanggung jawab:
a. menjaga kelestarian sumber daya ikan;
b. menjamin iklim usaha yang kondusif bagi pembangunan perikanan; dan
c. melakukan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan and Petambak Garam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mengatur secara lengkap mengenai perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan and Petambak Garam. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa yang diatur dalam UU tersebut meliputi perencanaan, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan pemberdayaan, pendanaan dan pembiayaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
Pasal 9 ayat (4) mengatur Perencanaan merupakan bagian yang integral diantaranya dari Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang paling sedikit memuat strategi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan and Petambak Garam dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan and Petambak Garam. UU tersebut mendelegasikan peraturan lebih lanjut pada 1 (satu) Peraturan Pemerintah, 1 (satu) Peraturan Presiden dan 3 (Tiga) Peraturan Menteri.
Secara sistematika dan pengaturan baik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan and Petambak Garam memiliki kemiripan, maka penggabungan tindak lanjut pelaksanaan kedua Undang-Undang ini dapat dikategorikan dalam Omnibuslaw, terlebih apabila dapat mengatur lebih banyak profesi pekerjaan yang “rentan” di daerah. namun yang patut digarisbawahi adalah dengan banyaknya pendelegasian yang diperintahkan ke peraturan pelaksana diatas perda, maka pengaturan yang diatur dalam perda ini jangan sampai melebihi kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu karena Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam merupakan bagian integral dalam rencana pembangunan nasional maupun daerah baik provinsi dan kabupaten kota maka pengaturannya pun harus menyesuaikan dengan rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah provinsi.