BANDUNG- Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan (BSK) yakni menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia laksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai evaluasi Kebijakan Publik atas Kebijakan Permenkumham no. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pada hari ini, Selasa (16/07/24) yang bertempat di Ruang Sahardjo.
Tampak hadir Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Hasbullah, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dani Kusmawan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Muhamad Tosen, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Danis dan Akademisi Universitas Langlangbuana Bambang Rudiansah serta perwakilan dari 9 Kanim dan juga 2 pemohon paspor.
Kegiatan pun dimoderatori oleh Dani Kusmawan dan dibuka secara resmi oleh Hasbullah. Kemudian Bambang Rudiansah selaku narasumber memberikan paparan terkait evaluasi kebijakan publik. Bambang pun menyampaikan beberapa poin yang dirasa perlu untuk diperhatikan pada Permenkumham No. 18 Tahun 2022. Lebih lanjut, Tosen menanggapi seraya menjelaskan hal-hal yang terjadi di lapangan. Tidak berhenti disitu, 2 orang pemohon paspor juga memberikan tanggapan berupa pengalaman menggunakan aplikasi M-Paspor yang diantaranya kemudahan yang disajikan aplikasi dan keluhan durasi pembayaran.
Laporan hasil evaluasi pun nantinya akan dikirimkan ke BSK untuk kajian rekomendasi. Kegiatan pun diakhiri dengan foto bersama.