Bandung – Selasa (16/07/24) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Talleting Langi. Dalam sambutannya, Andi menekankan pentingnya upaya harmonisasi untuk memastikan Raperda yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda ini.
Selanjutnya, Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, memimpin pembahasan terkait Raperda tersebut. Lina menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan yang diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan ini mencakup pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada lembaga pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota, pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi, serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan.
Lina juga menyoroti bahwa dalam sub urusan perlindungan perempuan, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan berbagai pihak di lingkup daerah kabupaten/kota. Selain itu, penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi di tingkat daerah kabupaten/kota juga menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan juga merupakan fokus utama dalam pembahasan Raperda ini.
Dalam sesi analisis konsepsi, disampaikan bahwa secara umum, Raperda ini sudah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu didiskusikan lebih lanjut, seperti perlunya penyusunan rencana aksi daerah pemberdayaan dan pelindungan perempuan (lima tahunan) dan rencana penyelenggaraan pemberdayaan dan pelindungan perempuan daerah untuk jangka waktu lima tahunan dan tahunan. Selain itu, pengaturan teknis terkait pemberian penghargaan dan pengawasan perlu diperhatikan, karena pengawasan hanya mengatur dunia usaha sementara pelaksanaan pemberdayaan dan pelindungan perempuan melibatkan banyak pihak.
Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif dan mampu memberikan perlindungan serta pemberdayaan yang maksimal bagi perempuan di Kota Bogor. Semua pihak diharapkan terus bekerja sama dalam proses penyusunan dan implementasi peraturan ini demi tercapainya tujuan yang diinginkan.
(Red/Doc:Iqbal)