BANDUNG-Berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno yang diteruskan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andriensjah dan jajarannya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia laksanakan Rapat mediasi dan konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kota Tasikmalaya. Pada hari ini, Jum’at (30/08/24) pagi yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Tampak hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Ketua Bapemperda Kota Tasikmalaya Dodo Rosada, Anggota Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya H. Ajat S. dan Lukman serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Tasikmalaya (Harun Surya, Kiki Annisaa, Visi Triyeni dan Rino A.).
Pada kesempatan ini, dalam sambutannya, Suhartini mengungkapkan, “Konsultasi pada hari ini didasarkan pada surat permohonan dari DPRD Kota Tasikmalaya yaitu permohonan konsultasi terkait evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan. “, ungkapnya.
Lebih lanjut Suhartini menjelaskan, “Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan; dan keterbukaan. Kemudian, Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda memuat materi muatan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain materi muatan, Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “, jelasnya seraya membuka kegiatan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan lebih dalam dan komprehensif yang didiskusikan bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan.