Bandung - Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta, hari ini (Jumat, 30/08/2024), dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh, secara virtual dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Rapat Harmonisasi ini dihadiri perwakilan DPRD Sementara dan Ketua Fraksi Kabupaten Purwakarta, Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purwakarta, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil kemenkumham Jabar Zonasi Kabupaten Purwakarta.
Pelaksanaan ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah bersama Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kab. Purwakarta menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Andrieansjah menambahkan Penetapan produk unggulan daerah dilakukan dengan memenuhi kriteria dan kajian terstruktur. Pelaksanaan kajian terstruktur penentuan produk unggulan daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan produk unggulan daerah yang menjadi bagian dari penetapan produk unggulan daerah di tingkat provinsi berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota dan atau sesuai arah kebijakan pemerintah.
Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pembagian urusan pemerintah bidang pangan huruf I angka 2 tentang Penyelenggaraan Ketahan Pangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kab/kota adalah pengelolaan Cadangan pangan kabupaten/kota. Angka 3 tentang Penanganan Kerawanan Pangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kab/kota adalah pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup dalam Daerah kab/kota.
Undang-undang ini tidak membahas lebih detail terkait Cadangan Pangan Daerah, tetapi menyebutkan terkait Cadangan Pangan Masyarakat, dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal (Pasal 33). Materi muatan ini lah yang bisa lebih dikembangkan dalam penyusunan Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 20 ayat (1) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Ini merupakan delegasi langsung untuk dibentuk Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
Andrieansjah meminta peserta Rapat Harmonisasi dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi terkait hal-hal yang saya sampaikan sehingga diperoleh kesepakatan untuk setiap materi muatan.
(red/foto : Adb).