BANDUNG – Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terhadap rumah bernyanyi atau tempat Karaoke dan Penyedia Layanan Musik secara Komersial di wilayah Kota Bandung (Kamis, 19/09/2024).
Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Pokja Fasilitasi Lembaga Manajemen Kolektif DJKI Andri Anggoro dan Jajaran, Ketua Pelaksana Harian LMK SELMI Vanny Irawan dan Tim LMKN yang didampingi oleh jajaran pegawai Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Jabar. Adapun tempat yang dikunjungi dalam pemeriksaan ini adalah Amaroossa Hotel, The Trans Luxury Hotel, Oakwood Merdeka Hotel dan Star Family Karaoke.
Kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap rumah bernyanyi/karaoke serta penyedia layanan musik komersial bertujuan untuk memastikan bahwa setiap usaha yang menggunakan musik secara komersial mematuhi ketentuan hukum terkait hak cipta. LMK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan hak-hak para pencipta, artis dan produser musik melakukan pengawasan berkala terhadap penggunaan musik di tempat-tempat komersial. Kota Bandung, sebagai salah satu pusat hiburan di Indonesia, menjadi wilayah yang penting untuk diawasi guna menjamin kepatuhan terhadap aturan terkait hak cipta musik. Selain itu Kegiatan ini juga bertujuan melakukan koordinasi terkait Pengawasan, Evaluasi, Edukasi dan Sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam kesempatan pertama Tim Kanwil Jabar & LMK melakukan kunjungan terhadap Penyedia Layanan Musik secara Komersial / Hotel dan diterima langsung dengan General Manager dan Tim Legal, hasil dari koordinasi kami dengan tempat tersebut, bahwa Penyedia Layanan Musik secara Komersial / Hotel sangat merespon baik terhadap edukasi yang telah kami berikan, bahkan juga telah melaksanakan kewajiban pembayaran royalti dengan baik.
Selanjutnya mereka juga menambahkan agar edukasi yang telah kami berikan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau musik dapat dituangkan dalam satu wadah agar Para Penyedia Layanan Musik secara Komersial / Hotel dapat berperan aktif dan memahami dari peraturan tersebut.
Dalam kesempatan kedua tim mengunjungi tempat rumah bernyanyi/karaoke, respon dari Manager juga sangat baik terhadap edukasi yang telah kami sampaikan, mereka juga akan segera memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti dalam waktu yang tidak terlalu lama karena terdapat hambatan diantaranya mereka masih merasa keberatan untuk masalah pembayaran royalty dalam pengelolaan tempat hiburan karena dinilai dari pengunjung yang kurang dan mahalnya biaya operasional dari tempat tersebut, tetapi tetap bagi kami memberikan penjelasan agar dapat tertib membayar royalty merupakan suatu kewajiban karena sudah sesuai ketentuan dari PP No 56 Tahun 2020 tentang pengelolaan royalty Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik di Indonesia.
Kegiatan pengawasan dan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha rumah bernyanyi/karaoke dan penyedia layanan musik komersial terhadap peraturan hak cipta musik. Dengan penegakan yang lebih tegas dan edukasi yang terus-menerus, diharapkan para pencipta musik akan mendapatkan hak yang layak atas karya mereka, serta terciptanya iklim usaha yang lebih tertib dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Red/foto: Subbid KI)