BOGOR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi yang ditindaklanjuti oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari melaksanakan Pendampingan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Lapas Kelas IIA Bogor dan Bapas Kelas II Bogor (Rabu, 17/07/2024).
Dalam kunjungannya ke UPT Kemenkumham di wilayah Bogor, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan bahwa verifikasi data dukung P2HAM tahun 2024 akan dilaksanakan sampai bulan September 2024, sehingga diharapkan semua data dukung sudah diunggah ke dalam aplikasi https://p2.ham.go.id secepatnya sehingga bisa dilakukan verifikasi dan perbaikan jika ada kekurangan atau data dukung yang tidak sesuai. Selanjutnya, Gusti Ayu melakukan pengecekan terhadap fasilitas pelayanan publik di Satuan Kerja yang bersangkutan.
Dalam Monitoring dan Evaluasi di Kanim Bogor, disampaikan beberapa poin evaluasi seperti Maklumat Pelayanan yang belum sesuai dengan Juknis dan lampiran yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 25 tahun 2023, beberapa fasilitas masih perlu dilengkapi lebih lanjut dan informasi terkait layanan keimigrasian perlu ditampilkan lebih jelas. Adapun Inovasi di Kanim Bogor yang disampaikan yaitu adanya pengambilan melalui Paspor Drive Thru dan adanya garis penunjuk layanan yang memudahkan para pemohon mencari layanan.
Sementara itu terkait pemenuhan data dukung P2HAM di Lapas Bogor masih ada beberapa kendala yang ditemui seperti pemasangan guiding block belum sesuai dengan Juknis P2HAM, maklumat pelayanan yang belum sesuai Permenkumham, serta beberapa fasilitas umum yang perlu diperbaiki dan dilengkapi
Adapun dalam monitoring di Bapas Bogor didapat bahwa Pelayanan Publik di Bapas Bogor dirasa sudah cukup baik dan ramah HAM, hanya saja ada beberapa fasilitas yang masih belum sesuai, seperti kurangnya kelengkapan fasilitas pada toilet yang bisa menyulitkan pengguna tertentu.
Diharapkan melalui Monitoring dan Evaluasi kali ini ketiga UPT Kemenkumham Wilayah Bogor tersebut bisa melaksanakan pemenuhan setiap data dukung yang disesuaikan dengan Juknis P2HAM dan lampiran Permenkumham nomor 25 tahun 2023. Selain itu diharapkan pula terjalinnya kerjasama antara Kemenkumham Jabar dengan DitjenHAM agar hal-hal lain yang dirasa belum jelas atau belum tersedia bisa dikoordinasikan dengan Ditjenham terkait solusinya.
(Red/foto: Bidang HAM)