Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan FGD Raperda Tentang Pemukiman Bersama Ditjen HAM dan Pemkab Karawang

KARAWANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan Kakanwil Masjuno, Kadivyankumham Andi Taletting Langi memerintahkan Kepala Bidang HAM Hasbullah untuk melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Pemerintah Kabupaten Karawang (Kamis, 05/07/2024).

Bertempat di Bale Prasuti Singaperbangsa, Sekretariat Daerah Pemkab Karawang, pelaksanaan FGD ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Karawang Asep Suryana, yang pada sambutannya menyampaikan bahwa tujuan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh yaitu menyediakan akses yang layak, memastikan seluruh masyarakat memiliki perumahan yang layak dan sehat, pencegahan terhadap munculnya kawasan kumuh baru dan meningkatkan kualitas kawasan kumuh yang ada, kolaborasi dari berbagai sektor untuk bersama-sama mewujudkan perumahan yang layak dan mengoptimalkan fasilitas pendanaan yang ada untuk pencegahan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Dalam paparan oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang Muhammad Rusli Arafat, disampaikan bahwa yang melatarbelakangi penyusunan Raperda ini adalah salah satunya ada jaminan hak asasi manusia baik itu didalam United Nation Human Rights dan di dalam UUD 1945 bahwa hak atas tempat tinggal yang layak adalah hak asasi manusia sebagai bagian dari setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, baik dan aman apalagi Kabupaten Karawang merupakan kawasan industri.

Melanjutkan paparannya, Rusli menyampaikan bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh PRKP terdapat pemukiman kumuh yang harus segera ditangani yaitu sebanyak 69 lokasi yang berada di 47 desa atau kelurahan dan 21 kecamatan yang luasnya sekitar 497,11 hektar. Faktor penyebabnya yaitu secara fisik dan non fisik.  Faktor fisik yaitu kelayakan ketersediaan lahan, data dukung lahan, binaan akses dan layanan sarana dan prasarana, serta struktur dan pola tata letak. Faktor non fisik yaitu sosial ekonomi, sosial budaya dan faktor eksternal. Munculnya hunian ilegal dan kumuh pada lokasi strategis di daerah perkotaan ini dampaknya sangat multidimensional yaitu mulai dari degradasi lingkungan, kerawanan sosial, dan yang paling penting adalah citra dari Karawang sebagai kota industri besar di Asia Tenggara.

Dalam paparan oleh Analis Infrastruktur Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman Kab. Karawang Adam Muslim, disampaikan bahwa indikator utama penanganan kumuh yaitu meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dasar pemukiman dan levelihood, menurunnya luas pemukiman kumuh perkotaan, dan masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh merasa puas terhadap pembangunan infrastruktur pemukiman. Selanjutnya disampaikan juga bahwa ada 7 indikator perumahan dan permukiman kumuh yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah, sistem penyediaan air minum dan proteksi kebakaran.

Selanjutnya dalam paparan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal HAM Sofia Alatas, disampaikan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 tahun 2024 terkait Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang Undangan, menyampaikan agar pada saat penyusunan Raperda, permen ini dapat dijadikan pedoman perancangan dan penyusunan naskah akademik, lalu dengan terbitnya Permen ini agar ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi perda-perda yang diskriminatif.

Paparan ketiga disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal HAM Roni Pratomo yang menyampaikan bahwa asas pembentukan perundang undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Adapun maksud dari Permenkumham no 16 tahun 2024 yaitu sebagai acuan bagi lembaga atau pejabat yang berwenang membentuk peraturan Perundang-Undangan agar sesuai dengan materi muatan hak asasi manusia. Adapun salah satu hasil analis tim Direktorat Jenderal HAM yaitu terkait pasal 54 Raperda, perlu dijelaskan kriteria penghunian sementara untuk masyarakat terdampak dan juga penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya, apakah ditempatkan di rumah susun, atau rumah tapak serta kriteria bangunan dan lokasinya.

Selanjutnya paparan dari Perancang PUU Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jabar Ery Kurniawan menyampaikan bahwa terkait Raperda kekumuhan ini nanti saat pengharmonisasian secara keseluruhan akan dikaji, dianalisis dan disampaikan ulang baik dari segi rumusan norma maupun teknik pembentukan.

Melalui pembahasan dalam FGD kali ini, diharapkan agar Direktorat Jenderal HAM melakukan sosialisasi atau Bimtek terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 16 tahun 2024 terkait Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang Undangan untuk peningkatan kapasitas. Selain itu terkait pidana yang diterapkan dalam setiap penyusunan Perda sebaiknya bersifat ultimum remedium, yang mana pengenaan pidana dan Pelanggaran harus ada sinkronisasi dalam rangka pembulatan dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah. Dan terkait penetapan lokasi kumuh agar alasan penetapannya dapat dimuat, sehingga menambah tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di perkotaan padat penduduk dan dan mempertimbangkan untuk tidak perlu merumuskan ketentuan pidana dalam raperda tersebut.

(Red/foto: Bidang HAM)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI