Bandung, (26/06/2024) – Pemerintah Kabupaten Bandung lakukan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara hybrid di Kanwil Kemenkumham Jabar. Yang menjadi pembahasan dalam rapat harmonisasi ini membahas mengenai Pencegahan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Pornografi, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Fasilitasi Pendaftaran dan Pemberdayaan Organisasi.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Kepala Bagian Persidangan dan PUU Kabupaten Bandung atau yang mewakili, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bandung atau yang mewakili, serta Penyusun Raperda Prakarsa DPRD yang diwakili oleh Dr. Jamaludin dan Rekan. Dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, hadir pula Plh. Kadiv Yankumham Harun Surya, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang Hukum yang menyampaikan rasa syukur atas rahmat dan karunia Allah SWT sehingga rapat ini dapat terlaksana. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan implementasi dari Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya beliau menyatakan “Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga peraturan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan dengan baik.”
Dalam kesempatan tersebut, beberapa catatan penting dibahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung. Pertama, terkait Raperda tentang Pencegahan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Pornografi. Dalam rapat tersebut tim perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan masukan agar perumusan pencegahan dalam ketentuan judul dan materi muatan dikaji kembali untuk memastikan bahwa pembuatan untuk kepentingan pendidikan, pelayanan kesehatan, atau produk khusus masih diperbolehkan dengan batasan tertentu. Selanjutnya, terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Terakhir, Raperda tentang Fasilitasi Pendaftaran dan Pemberdayaan Organisasi juga mendapatkan catatan khusus pada ketentuan Pasal 14 ayat (3) yang memuat politik dalam negeri. Ketentuan ini perlu dikaji ulang untuk memastikan bahwa urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Permendagri 57 Tahun 2017.
Rapat ini diakhiri dengan penyampaian hasil analisis konsepsi secara lengkap oleh perancang peraturan perundang-undangan. Diharapkan Rapat Harmonisasi ini dapat menjadi bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, serta mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah yang baik.
(red/dok:Ramdn)