Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbub Kabupaten Sukabumi Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Cikembar 2024-2044

12345678

Bandung - Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana amanat dari Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terkait dengan riset dan inovasi di daerah pada pemerintah kabupaten diselenggarakan oleh BRIDA Kabupaten yang pembentukannya dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. 

Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Bogor yang dibahas pada pertemuan hari ini (Rabu, 26/06/2024) meliputi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sukabumi Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Cikembar 2024-2044.

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Harun Surya bersama Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Zonasi Kab. Sukabumi melaksanakan pertemuan secara Virtual dengan Bagian Hukum  Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Bagian Organisasi  Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Badan Penelitian dan Pengembangan Kab. Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi,  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Ruang Romli Atmasasmita Kanwil Kemenkumham Jabar. Jl. Jakarta No. 27 Lt. I Bandung.

Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Harun Surya pada kesempatan ini menyampaikan yang perlu diperhatikan Terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Cikembar Tahun 2024-2044 yaitu paling sedikit memuat tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi. Dengan ditetapkannya Undang-Undang  No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maka harus diperhatikan juga hal-hal yang dapat diakomodir terkait RDTR ke dalam Rancangan Perkada ini. Termasuk didalamnya bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital sesuai standar yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. 

Hasil harmonisasi rancangan disampaikan secara detail dan mendalam oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan, baik pada Pokja dan Zonasi Kab. Sukabumi pada kesempatan ini. Rapat Pengharmonisasian ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi di daerah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.

 

(red/foto : Adb). 

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI