BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi ini melaksanakan kegiatan rapat harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting (Selasa, 28/05/2024).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama Perangkat Daerah dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar membahas Raperda tentang Perlindungan & Pemberdayaan Petani dan Raperda Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
Dalam sambutannya, Kasubbid Suhartini menyampaikan bahwa bahwa penyusunan Raperda Perlindungan Petani ini bisa disesuaikan dengan Undang – Undang No. 18 Tahun 2012 dan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sementara itu terkait Raperda Lingkungan Hidup disampaikan bahwa Raperda ini menyesuaikan perubahan yang ada di UU No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, selain itu Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus disesuaikan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatannya, Pemkot Kota Banjar selaku pemrakarsa kedua Raperda tersebut menyampaikan bahwa Raperda – Raperda tersebut merupakan inisiatif oleh Pemkot Kota Banjar untuk memberikan perlindungan pada petani dan lingkungan hidup dan disusun secara kolaboratif bersama para akademisi dari perguruan tinggi di Kabupaten Ciamis. Sekda DPRD Kota Banjar juga menambahkan bahwa dalam proses penyusunan Raperda ini masih baru membahas mengenai pemberdayaan petani dan belum membahas mengenai lingkungan hidup.
(Red/foto: Aul)