KAB. BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno, membuka secara resmi Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jawa Barat yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang, pada Kamis, 26 September 2024. Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkumham Jabar dan para peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Kantor Imigrasi se-Jawa Barat, serta beberapa pemangku kepentingan dari TNI, Polri, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam sambutannya, Masjuno menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam pengawasan orang asing, terutama dalam menangani berbagai tantangan yang muncul akibat kehadiran Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, merupakan garda terdepan dalam menangani masalah WNA. “Kami berharap kebijakan-kebijakan keimigrasian yang dihadirkan mampu memfasilitasi pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keamanan negara,” ujar Masjuno.
Pada kesempatan yang sama, Masjuno juga melakukan pemakaian rompi bagi peserta rapat sebagai simbol komitmen terhadap tugas pengawasan orang asing. Ia mengingatkan bahwa tugas ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan memerlukan kerjasama solid antara kementerian, lembaga, serta pihak terkait lainnya. "Dengan hubungan yang baik dan saling menghargai, akan tercipta komunikasi efektif di antara anggota Timpora untuk pengawasan orang asing yang lebih baik," tambah Masjuno.
Dalam paparannya, Masjuno juga membeberkan data terkini terkait keberadaan orang asing di Jawa Barat. Saat ini, terdapat 22.098 orang asing yang tinggal di provinsi tersebut, dengan rincian 3.249 pemegang Izin Tinggal Tetap, 17.674 pemegang Izin Tinggal Terbatas, dan 1.175 pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Dari jumlah tersebut, sekitar 10% adalah pelaku perkawinan campuran, dengan Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat sebagai negara dengan jumlah perkawinan campuran terbanyak di Jawa Barat.
Masjuno juga menggarisbawahi bahwa kehadiran orang asing di Jawa Barat tidak hanya membawa dampak positif seperti investasi dan pariwisata, tetapi juga berpotensi menimbulkan tantangan seperti kejahatan transnasional, perdagangan manusia, hingga penyalahgunaan izin tinggal. "Forum koordinasi seperti Rapat Timpora ini sangat penting untuk menghadapi permasalahan yang semakin kompleks, termasuk persoalan izin tinggal akibat perkawinan campuran," tegasnya.
Kegiatan rapat dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Hasan Yusuf, Analis Kebijakan Ahli Utama pada Disdukcapil Provinsi Jawa Barat dan di moderatori oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Rizki Fajar Ernanda. Dalam paparannya, Hasan menjelaskan peran Disdukcapil dalam pengawasan orang asing, khususnya terkait perkawinan campuran, melalui aspek administrasi kependudukan. Ia menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terkait orang asing yang berada di Jawa Barat merupakan salah satu tanggung jawab utama Disdukcapil, terutama dalam menjaga legalitas dan tertib administrasi kependudukan. Selanjut para peserta rapat dengan narasumber
Masjuno berharap, dengan adanya sinergi dan kolaborasi antarinstansi yang terlibat dalam pengawasan orang asing, kehadiran WNA di Jawa Barat dapat tetap aman dan kondusif. "Kita harapkan tidak ada gangguan dari segi pertahanan negara, keamanan, ketertiban, serta perizinan keimigrasian. Pengawasan ini harus dilakukan dengan profesionalisme tinggi untuk menjaga akuntabilitas pemerintah di mata masyarakat," tutup Masjuno dalam akhir amanatnya.