Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Laksanakan Konsultasi Teknis dalam Rangka Pengembangan Potensi Daerah yang Berbasis pada Komersialisasi Karya Cipta

0335a6ac023ff02eba7d4204dac0958ee72d8caa

4f2f7bc97b2f5ac1ef1c33e8c43ec6424cde5585
Bali - Selasa (30/07/24) Sesuai dengan arahan Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing akan mengikuti kegiatan tersebut di atas.

238a30f68e652ce8aeb7067136c4e13206bbc81b

Dalam rangka mengembangkan potensi daerah dengan memanfaatkan karya cipta dan untuk meningkatkan pemahaman bagi pelaku ekonomi kreatif mengenai kekayaan intelektual, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan menyelenggarakan konsultasi teknis bertema “Sukses dengan Pengetahuan Mendalam tentang Kekayaan Intelektual untuk Meningkatkan Perekonomian Daerah yang di gelar oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini dibuka oleh Alexander Palti selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, menghaturkan rasa hormat setinggi-tingginya atas kepercayaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang melangsungkan kegiatan ini. Baginya, Bali adalah wilayah yang begitu banyak memiliki seni-seni spesifik pada rezim Hak Cipta. Palti juga mengatakan jika tujuan kegiatan ini juga beriringan dengan maraknya AI (Artificial Intelligence) yang sangat merugikan masyarakat khususnya para pelaku seni.

e99b19232ae8e8e9b96bb278c13c09ea52c5ce80

Palti juga mengungkapkan salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjadi titik temu insan-insan kreatif dari beragam latar belakang, sehingga mampu menjadi ruang membangun jejaring dan potensi kolaborasi di masa mendatang. Dengan mengadakan konsultasi teknis ini, diharapkan dapat tercipta platform dialog antara para pemangku kepentingan, pelaku industri kreatif, dan pakar teknis. Konsultasi teknis ini akan membahas strategi untuk mengembangkan potensi daerah dengan memanfaatkan karya cipta, serta merumuskan langkah-langkah konkrit dalam mengimplementasikan konsep komersialisasi. Selain itu, upaya ini juga akan mendorong kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan akademisi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.

Ignatius MT Silalahi selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri mengatakan jika kegiatan ini adalah cerminan upaya untuk memajukan potensi kreativitas dan inovasi di Indonesia dengan mengambil pendekatan komersialisasi karya cipta. Ignatius menjelaskan jika tema yang diangkat dalam konsultasi teknis ini adalah “Sukses dengan Pengetahuan Mendalam tentang Kekayaan Intelektual untuk Meningkatkan Perekonomian Daerah”. Tema tersebut menggambarkan usaha untuk menggali potensi baru dalam menciptakan model pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi, dengan memanfaatkan inovasi dan kreativitas sebagai pendorong utama. Harapannya, para stakeholder mendapatkan iklim komersialisasi yang sehat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

df25355fffca0349b2bbea755bec8a347092ab7f

Kegiatan ini dihadiri sebanyak 80 orang yang terdiri dari 48 orang dari wilayah Bali dan 32 orang dari wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dan 32 orang terdiri dari Perwakilan kantor wilayah Kemenkumham RI, Perwakilan pemerintah daerah yang bersangkutan, Perwakilan akademisi dari wilayah yang bersangkutan, Perwakilan praktisi dari wilayah yang bersangkutan.

f973058cab2ff436940dfb9ce0a6d2156c146d6d

Kegiatan ini diisi langsung oleh Ignatius selaku Narasumber pertama, kemudian dilanjutkan oleh I Gede Arum Gunawan selaku Analis Kesenian dan Budaya Daerah dan Edward H. Wulia selaku Direktur Festival Minikino. Para narasumber memberikan materi sesuai dengan landasan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru saja menetapkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti Atas Lisensi Penggunaan Sekunder Untuk Hak Cipta Buku Dan/atau Karya Tulis Lainnya.

"Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, kami mengharapkan mekanisme pelaksanaan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual dapat berjalan dengan tata kelola yang baik dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pencipta/Penulis buku." Tandas Ignatius

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI