Bandung - Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Zonasi Kab. Cirebon melaksanakan pertemuan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, Camat Pasaleman Kabupaten Cirebon, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar. Jl. Jakarta No. 27 Lt. I Bandung. (Selasa, 30/07/2024).
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Rencana strategis sebagaimana dirumuskan pada Pasal 272 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merumuskan bahwa perangkat daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada RPJMD dengan memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah. Bahwa pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk tercapainya sasaran Pembangunan Nasional.
Para Perancang Perundang-undangan Zonasi Kab. Cirebon menilai Rancangan Peraturan Bupati Cirebon secara umum penulisan baik dalam batang tubuh maupun dalam lampiran perlu untuk menyesuaikan dengan teknik penulisan sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terkait dimasukkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam Dasar Hukum Mengingat kurang tepat karena merupakan produk hukum yang bersifat beschikking.
Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Cirebon ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.
(red/foto : Adb).