Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Bahas 1 Raperda dan 19 Raperbup Kab. Cirebon

Kemenkumham Jabar Bahas 1 Raperda dan 19 Raperbup Kab. Cirebon

BANDUNG- Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno, yang diteruskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah kepada jajarannya. Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar melalui subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, laksanakan rapat harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 19 (Sembilan Belas) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cirebon secara virtual. Pada hari ini, Selasa (08/10/24) siang yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Tampak hadir Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Cirebon (HarunFerdinan, Anggriana dan Shendy), Perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Cirebon, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon, DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cirebon, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon, Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.

Rapat kali ini menguraikan Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Sekretariat Daerah, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Uraian Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Kecamatan, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Dinas Pertanian, Tugas Jabatan Manajerial di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Waled dan Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, 19.                Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon.

Raperbup tersebut bukanlah delegasi langsung dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mengenai pembentukan dari Raperbup ini didasarkan pada ditetapkannya Peraturan Bupati yang mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja pada Dinas/Badan di pemerintah daerah. Sehingga agar dirumuskan saja alasan yuridis dari pembentukan Raperbup. Lebih lanjut dalam Raperbup mengenai uraian tugas dan jabatan manajerial, disarankan agar dilakukan simplifikasi dalam penyusunannya, yaitu dalam 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati berisi uraian tugas dan jabatan manajerial semua perangkat daerah.

Raperda tentang Perubahan Kedua Perubahan Kedua Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, sesuai dengan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah, maka perlu ditindaklanjuti dengan merevisi nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cirebon.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI