Bandung - Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar melalui Kepala Kantor Wilayah Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Masia Sihombing Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Zaki Fauzi Ridwan dan seluruh pegawai Sub Bidang Pelayanan AHU siang ini (Selasa, 08/10/2024) melaksanakan Rapat Bersama Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait tindak lanjut Penyalahgunaan Akun Notaris di Ruang Sahardjo Kanwil Kemenkumham Jabar, Jl. Jakarta No. 27. Lt.II Bandung.
Rapat ini dilaksanakan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom dan diikuti oleh Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU, 16 (enam belas) Kantor Wilayah Kemenkumham yaitu : Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur beserta Majelis Pengawas Wilayah Notaris dari masing-masing wilayah yang diundang.
Rapat ini merujuk pada surat terkait pemblokiran akun Notaris, sehubungan adanya dugaan penyalahgunaan akun oleh oknum yang memiliki akses ke 133 (seratus tiga puluh tiga) akun Notaris untuk melakukan transaksi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), yang diketahui bahwa terdapat penyalahgunaan terhadap akun Notaris.
Rapat ini ditujukan untuk mengkroscek kepada setiap Kantor Wilayah, sudah sejauh mana melakukan tindakan dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di daerahnya masing-masing. Hal ini ditujukan untuk mengumpulkan semua permasalahan yang terjadi sehingga dapat sesegera mungkin dilakukan langkah efektif untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.
Masjuno menyampaikan di Jawa Barat, MPWN Jawa Barat sudah melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap 6 orang Notaris pada 30 September 2024 dari 27 Notaris yang disinyalir melakukan penyalahgunaan akun notaris, dengan hasil rekomendasi yang berbeda mulai dari Pembukaan Blokir dengan masa percobaan 3 bulan sampai dengan Rekomendasi untuk tidak di buka Blokiran.
Bagi Notaris yang terblokir untuk segera melakukan sidang di MPD. Ini adalah tindakan pencegahan yang dilakukan AHU agar akun-akun yang disinyalir melakukan penyalahgunaan untuk tidak digunakan secara sementara.
Dari 133 akun yang disalahgunakan oleh oknum tertentu terdapat 62 pembatalan produk hukum notaris dari 44 transaksi entitas hasil pengembangan penelusuran 13 Notaris (sementara sebelum pengembangan) oleh Direktorat Badan Usaha.
Direktur Perdata Constantinus Kristomo menyampaikan ini adalah masalah yang serius yang harus segera ditangani dan diselesaikan, dan meminta kepada 16 Kantor Wilayah untuk lebih detail dalam pemeriksaan, bagi yang belum melaksanakan pemeriksaan untuk segera dilakukan sidang pemeriksaan terhadap notaris sehingga bisa secara bersama-sama untuk ditindaklanjuti.
(red/foto : Adb).