KAB. BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan Rapat Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemda. Pada hari ini, Jum’at (09/08/24).
Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini dan Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bandung.
Berdasarkan arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Andi Talleting Langi, memerintahkan kepada Kepala Bidang Hukum selaku Tim Fasilitasi Propemperda Tahun 2024 untuk melaksanakan Rapat Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung.
Rapat dibuka oleh Analis Hukum Ahli Muda Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Barat,jalannya rapat juga membahas tentang 13 Raperda inisiatif eksekutif yang akan diajukan dalam Propemperda Tahun 2025 oleh Tim Fasilitasi Propemperda Kanwil. Kemudian, pemkarsa menyampaikan urgensi pembentukan raperda.
Dari hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa terdapat 13 (tiga belas) raperda yang diajukan dalam propemperda Kabupaten Bandung Tahun 2025 yaitu Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,Raperda RPJPD, Raperda Rencana Pembangunan Industri,Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman,Raperda Rumah Susun,Raperda PSU,Raperda Penanggulangan Bencana, Raperda Penanggulangan Kebakaran,Raperda Standar Layanan Informasi Publik, Raperda Perkebunan, dan Raperda PGB. Dari 13 (tiga belas) raperda tersebut terdapat 6 raperda yg dapat langsung diajukan, 6 raperda yg perlu dikaji kembali urgensinya, serta 1 raperda tentang Penyelenggaraan Rupa Bumi diubah menjadi Raperkada.