BEKASI – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menghadiri pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Rakor TIMPORA) Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024 yang diselenggarakan bersama oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dan bertempat di Aston Imperial Bekasi Hotel (Rabu, 30/10/2024).
Pada ballroom hotel, Kepala Bidang Inteldakim Alberthus Santani Fenat, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Rizki Fajar Ernanda serta para pegawai Divisi Keimigrasian Kanwil Jabar mengikuti jalannya Rakor yang dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Filianto Akbar yang mewakili Kakanwil Masjuno. Rakor TIMPORA kali ini juga diikuti oleh perwakilan anggota TIMPORA wilayah Kota Bekasi termasuk oleh Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhammad.
Dalam sambutannya, Kadivim Filianto menjelaskan mengenai kondisi ekonomi dan geopolitik global yang menyebabkan sebagian orang menjadi pengungsi yang mencari perlindungan dan suaka di negara – negara ketiga. Filianto menyampaikan bahwa migrasi pengungsi menghadirkan tantangan yang serius bagi negara-negara tujuan pengungsi dan negara-negara yang menerima mereka, yang mana Indonesia sebagai salah negara tujuan beberapa pengungsi pelu mempersiapkan diri untuk menerima dan mengintegrasikan pengungsi dengan baik dalam lingkungan masyarakatnya.
Kadivim dalam sambutannya juga menjelaskan mengenai penanganan pengungsi di Indonesia yang diatur dalam Perpres No. 125 Tahun 2016, yang mana aturan tersebut menjelaskan secara rinci mulai dari definisi pengungsi, prosedur penanganan pengungsi, hingga kewajiban pemerintah terhadap pengungsi.
Menutup sambutannya Kadivim Filianto berbagi data mengenai pengungsi di Indonesia, yang mana pada akhir tahun 2024 ini terdapat 12.779 orang pengungsi yang terdaftar dengan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) di Indonesia.
Kegiatan Rakor TIMPORA kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi oleh para narasumber yaitu perwakilan UNHCR Aldo Marchiano Kaligis dan Kasubid Intelijen Keimigrasian Kanwil Jabar Rizki Fajar Ernanda yang membahas mengenai “Pengawasan Pengungsi di Kota Bekasi”.
Selepas membuka secara resmi kegiatan Rakor TIMPORA ini Kadivim Filianto dalam kesempatannya juga melaksanakan konferensi pers dengan para wartawan yang hadir. Beliau menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap orang asing demi menjaga kedaulatan negara Indonesia.
“Keimigrasian tidak mengenal pengungsi, peraturan perundang-undangan imigrasi tidak mengenal pengungsi, yang ada itu orang asing yang masuk ke Indonesia tidak melalui prosedur yang benar, seperti tidak masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), ataupun orang asing dari negara bermasalah yang masuk secara resmi namun membuang dokumen keimigrasiannya dan mengajukan status pengungsi ke UNHCR, banyak sekali modus-modus untuk mendapatkan status pengungsi” terang Filianto kepada wartawan.
Lebih lanjut Filianto menambahkan “UNHCR dan IOM (International Organization for Migration) harus lebih intens dilibatkan dalam pendataan pengungsi. Saat ini banyak sekali Community House yang menampung para pengungsi yang disediakan oleh UNHCR dan IOM, seperti di Makasar, Puncak Bogor, Depok, Bekasi, dll. Untuk di bekasi sendiri terdapat sekitar 92 orang pengungsi, atas izin UNHCR para pengungsi mandiri masuk secara resmi ke Indonesia dan meminta perlindungan ke UNHCR”
“Sejatinya para pengungsi tersebut bertujuan ke negara ketiga seperti Australia, namun sebelum mereka bisa diterima di negara ketiga, mereka transit dahulu di negara lainnya seperti transit di Indonesia. Di Australia sendiri para pengungsi yang diterima di negaranya hanya para pengungsi yang memiliki kemampuan dan keahlian (high skill), sedangkan yang low skill statusnya luntang lantung dan terjebak di negara transit seperti di Indonesia, makanya semakin menumpuk pula jumlah para pengungsi yang menunggu status resmi pengungsi dari UNHCR di Indonesia dan negara-negara bukan pihak ketiga lainnya” ucap Kadivim dalam konferensi pers ini.
(Red/foto: Divisi Keimigrasian)