BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Kabupaten Subang untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Subang (Kamis, 31/10/2024).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Perancang PUU Madya Ery Kurniawan dan Perancang PUU Kanwil Jabar lainnya melaksanakan rapat pembahasan bersama jajaran Perangkat Daerah Pemkab Subang untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam sambutan membuka rapat ini, Kabid Lina menyampaikan bahwa sesuai UUD 45 penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban sama. Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, undang – undang tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, kewenangan Pemda Kabupaten/Kota terbagi 3 bagian yaitu Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi. Ketiga hal tersebut disusun, dilaksanakan dan dievaluasi oleh Perangkat Daerah Kab/Kota. Hal tersebut mengacu pada Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab/Kota.
Pemkab Subang selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan disusunnya Raperda ini karena Pemkab Subang ingin membuat regulasi tentang hak – hak penyandang disabilitas sesuai dengan amanat dari Permendagri terkait pemenuhan hak masyarakat di ruang pelayanan publik. Pemkab Subang berharap Raperda ini bisa diselesaikan sebelum tahun 2024 ini berakhir dan bisa masuk ke dalam Propemperda Kabupaten Subang tahun 2025.
(Red/foto: Aul)