Bandung - (Rabu, 30/10/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar rapat untuk membahas dugaan pelanggaran HAM terkait penutupan akses jalan di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Rapat yang digelar pada pukul 13.00 tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Hasbullah Fudail, yang menyampaikan bahwa Kemenkumham Jawa Barat memiliki tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 untuk menangani permasalahan hak asasi manusia.
Permasalahan bermula dari pengaduan seorang warga yang tinggal di salah satu gang di Kecamatan Padalarang. Pelapor, yang tinggal bersama keluarganya sejak 1973, merasa dirugikan akibat penutupan akses gang di depan rumahnya. Sejarah tanah tersebut melibatkan izin dari pemilik asli tanah pada tahun 1957 untuk membangun rumah di lahan tersebut, dengan bukti perjanjian sewa dan beberapa dokumen legal lainnya. Pada tahun 1977, tanah tersebut disertifikatkan tanpa melibatkan pelapor dan warga sekitar yang memiliki izin sah untuk mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.
Masalah semakin memuncak ketika pada Desember 2022, pelapor menerima somasi dari kuasa hukum salah satu anak angkat dari pemilik tanah asli. Somasi tersebut menuduh pelapor menyerobot tanah berstatus Hak Guna Tanah yang bersertifikat sejak tahun 2011, dan memerintahkannya untuk merobohkan bangunan dalam waktu tujuh hari. Penutupan akses gang yang dilakukan pada Agustus 2023 dengan membangun tembok setinggi tiga meter tidak hanya berdampak pada pelapor, tetapi juga menghalangi akses masyarakat sekitar. Situasi ini menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam rapat tersebut, para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Barat turut memberikan penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah ini. Setelah sharing session yang melibatkan analisis dari perspektif hukum HAM, dirumuskan beberapa rekomendasi untuk langkah tindak lanjut guna memastikan keadilan bagi warga terdampak.
(Red/Doc:Iqbal)