BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kota Depok (Rabu, 20/11/2024).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan secara daring bersama Perangkat Daerah Pemkot Depok membahas Raperda tentang Penyertaan Modal oleh Pemkot Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok Tahun 2026-2030.
Dalam sambutan oleh Kasubid Suhartini disampaikan bahwa Raperda Penyertaan Modal ini merupakan tanggung jawab Pemda untuk memenuhi modal dasar yang ditetapkan dalam Perda Pendirian Perusahaan Daerah Kota Depok tersebut. Selain itu materi muatan dari Raperda tersebut harus dilaksanakan secara konsisten sebagai komitmen dari Pemkot Depok sesuai PP Nomor 54 tahun 2017 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Sementara itu Pemkot Depok selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan bahwa Raperda ini disusun untuk melanjutkan Perda Penyertaan Modal sebelumnya di periode tahun 2021 s/d 2025. Tim Penilai dari Pemkot Depok juga menyatakan bahwa perpanjangan penyertaan modal dilakukan karena Perusahaan Daerah ini dinilai layak berdasarkan beberapa kajian yang dilakukan seperti kajian investasi, kajian penyertaan modal dan kajian rencana bisnis.
(Red/foto: Aul)