Majalengka - Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari serta didampingi oleh Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat dengan anggota Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yang bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Majalengka (Kamis, 10/10/2024).
Dalam rapat kali ini tim Kanwil Jabar bersama Pemkab Majalengka membahas Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah Majalengka, rapat ini merupakan rapat lanjutan yang telah diadakan sebelumnya dengan agenda analisis dimensi, yang mana merupakan rangkaian kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah di mana kelompok kerja melakukan analisis dan evaluasi Perda KAb. Majalengka No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dengan menggunakan 6 dimensi penilaian sesuai Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Nomor PHN-HN.01.03-07.
6 (enam) dimensi penilaian tersebut meliputi Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam rapat analisis, dilakukan diskusi antara tim Kanwil Jabar dengan kelompok kerja dari Pemkab Majalengka dan akademisi dengan menggunakan 6 dimensi tersebut di atas, kelompok kerja menganalisis peraturan daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi secara pasal demi pasal yang dituangkan ke dalam matriks lembar kerja analisis dan evaluasi hukum agar dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi kepentingan nasional dan daerah terkait peraturan daerah tersebut.
(Red/foto: Subbid FPPHD)