Bandung - Sesuai dengan arahan Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andriensjah dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing bersama Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda akan mengikuti kegiatan tersebut di atas.
Universitas Insan Cedikia Mandiri yang pada kali ini diwakilkan oleh Dr. Ir. H. Asep Najmudin, M.P. selaku rektor mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk membahas rencana pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). Audiensi ini direncanakan sebagai langkah awal untuk menjalin kerja sama strategis dalam rangka Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Dalam permohonan audiensi ini, Asep menekankan pentingnya pembahasan bersama untuk menyelaraskan tujuan dan ruang lingkup kerja sama agar dapat terealisasi dengan efektif. Audiensi juga diharapkan menjadi wadah untuk mengklarifikasi hak dan kewajiban khususnya di Bidang Kekayaan Intelektual serta membahas rencana pelaksanaan kerja sama secara rinci.
"Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah penting untuk mencapai meningkatnya pendaftaran KI khususnya bagi para mahasiswa kami, dan oleh karena itu perlu dilakukan pembahasan bersama untuk menyepakati berbagai aspek penting dalam perjanjian ini," ujar Asep.
Rencana pelaksanaan MoU/PKS akan meliputi pembahasan mengenai tahapan-tahapan implementasi, jadwal pelaksanaan, serta penunjukan penanggung jawab dari kedua pihak. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kerja sama berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi kedua belah pihak.
Dengan adanya audiensi ini, kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepahaman yang kuat dalam melaksanakan kerja sama yang berkelanjutan dan strategis, yang akan berdampak positif pada peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Dona Prawisuda, Selaku Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mewakili Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengungkapkan apresiasi luar biasa atas semangat dan antusiasme yang diberikan Universitas Insan Cendekia Mandiri. Baginya, mahasiswa sering terlibat dalam kegiatan penelitian, pengembangan produk, dan karya kreatif lainnya. Melalui perlindungan kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, atau merek dagang, hasil karya dan inovasi mahasiswa dapat dilindungi dari penggunaan yang tidak sah. Ini memberikan pengakuan dan apresiasi atas usaha serta kreativitas mereka.
"Memahami kekayaan intelektual dapat mendorong mahasiswa untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menciptakan sesuatu yang baru. Mereka akan lebih termotivasi untuk menghasilkan karya yang orisinal dan memberikan solusi bagi permasalahan di masyarakat, dengan keyakinan bahwa ide dan kreasi mereka dapat dilindungi dan dihargai." Tutup Dona.
red/dok: Subbid KI Editor: Agies