Pangandaran - Jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Koordinasi dan Pembahasan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Tembakau Uteran Pangandaran (Kamis, 17/10/2024) sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda.
Indikasi Geografis (IG) merupakan perlindungan hukum yang diberikan kepada produk yang memiliki karakteristik khusus berdasarkan asal geografisnya. Perlindungan IG untuk Tembakau Uteran Pangandaran diharapkan dapat mendukung daya saing produk lokal, meningkatkan kesejahteraan petani, serta melindungi kualitas dan reputasi produk di pasar nasional maupun internasional.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membahas lebih dalam mengenai penyusunan deskripsi Indikasi Geografis (IG) yang merupakan persyaratan penting dalam pendaftaran IG, Menyelaraskan pemahaman para pemangku kepentingan terkait dengan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis Tembakau Uteran Pangandaran, Membahas secara rinci aspek substantif yang menjadi bagian dari dokumen deskripsi IG, seperti sejarah, karakteristik, metode produksi, dan kaitan dengan lingkungan geografis Pangandaran, serta Mengidentifikasi aspek hukum dan administratif yang perlu disempurnakan sebelum pengajuan pendaftaran IG ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Dinas Pertanian Kab. Pangandaran menyampaikan harapan besar agar Tembakau Uteran Pangandaran dapat terdaftar sebagai Indikasi Geografis, demi melindungi produk lokal dan meningkatkan daya saingnya. Paparan Deskripsi IG disampaikan ketua Perkumpulan Pelindung Indikasi Geografis Tembakau Uteran Pangandaran, yang membahas mengenai isi dari Dokumen Deskripsi dilanjutkan dengan pembahasan substantif mengenai elemen-elemen penting dalam dokumen deskripsi IG, seperti: Sejarah dan Asal-usul Tembakau Uteran: Para peserta membahas bagaimana produk tembakau ini memiliki keterikatan kuat dengan sejarah dan budaya masyarakat Pangandaran, serta pengaruh lingkungan geografis terhadap kualitas tembakau, Karakteristik Produk: Diskusi berfokus pada karakteristik tembakau yang dihasilkan di Pangandaran, seperti aroma, rasa, dan tekstur yang khas, Metode Produksi: Ditekankan bahwa proses budidaya hingga pengolahan tembakau dilakukan secara tradisional, yang menjadikannya unik dan berbeda dari tembakau di daerah lain. Untuk tahap selanjutnya akan segera dilakukan proses pendaftaran Indikasi Geografis Tembakau Uteran Pangandaran.
(red/foto : Ysp/Irma).