Bandung - Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 43 Bandung (Jumat, 18/10/2024) sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, bersama Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Febri Putra Pratama beserta jajaran.
Berangkat dari keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang terjadi terutama di kalangan remaja, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar merasa perlu untuk memberikan informasi sekaligus mengedukasi pelajar serta guru di sekolah agar bisa meningkatkan awareness atas kasus kekerasan seksual yang kerap dilakukan oleh pelaku dan atau menimbulkan korban dari kelompok anak.
Informasi hukum yg disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kemenkumham Jabar adalah mengenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan jumlah peserta sekitar 150 orang yang terdiri dari Wali Kelas dan Pelajar di SMP Negeri 43 Bandung.
Pemilihan topik mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Jabar karena dalam implementasinya masih banyak orang yang belum memahami Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan hak-hak korban kekerasan seksual. Selain itu, mempertimbangkan korban sering mengalami stigma dan diskriminasi yang membuat korban enggan untuk melapor.
Penyuluh Hukum menjelaskan lebih rinci definisi dari kekerasan seksual, jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dampak kekerasan seksual terhadap korban, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual Berdasarkan UU TPKS, Hak-hak Korban Kekerasan Seksual, hingga sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual.
Penyuluh Hukum mengajak kepada para pelajar untuk berani melapor jika terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungan sekolah maupun di sekitar tempat tinggalnya. Kegiatan ini sebagai bentuk penguatan kepada pelajar dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, memberikan edukasi kepada pelajar, serta bagaimana harus bertindak.
(red/foto : Eln).