Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Karawang dan Perumda Tirta Tarum Karawang Bahas Konsultasi Raperda Penyertaan Modal Daerah

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam rangka melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang (Senin, 21/10/2024).

Pada ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima secara langsung kedatangan tim Pemkab Karawang dan Direktur Perumdam Tirta Tarum Karawang Ade Dikdik Isnandar beserta jajarannya untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumdam Tirta Tarum Karawang.

Oleh Pemkab Karawang dan Direktur Tirta Tarum selaku pemrakarsa Raperda tersebut, disampaikan bahwa Raperda ini disusun sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah yang mana mengatur bahwa penyertaan modal bagi perusahaan umum daerah harus berupa Perda. Pemrakarsa juga menyampaikan bahwa Raperda ini juga mencakup tentang rencana bisnis Tirta Tarum di tahun 2025 hingga tahun 2027.

Lebih lanjut lagi pemrakarsa Raperda juga menyampaikan pertanyaannya tentang judul Raperda seperti apa yang harus disusun, apakh itu membuat judul baru atau sekedar membuat judul tentang perubahan Perda sebelumnya terkait penyertaan modal perusahaan daerah ini. Selain itu Direktur Dikdik Isnandar juga menyampaikan permasalahan yang dihadapi Tirta Tarum seperti susahnya penilaian terhadap aset – aset yang tidak tampak, salah satunya adalah pipa bawah tanah.

Sementara itu oleh Perancang PUU Kanwil Jabar dijelasakan mengenai ketentuan dan wewenang yang berlaku terkait penyusunan Raperda ini. Salah satu masukan yang disampaikan terkait penysunan Raperda ini adalah pemilihan judul tentang perubahan Perda dalam Raperda ini. Lebih lanjut dalam pemaparan teknis oleh para Perancang Kanwil Jabar, dibahas juga mengenai jumlah anggaran – anggaran bersama Pemkab Karawang dan Perumda untuk memastikan tidak adanya selisih data dan semua data selaras dengan ketentuan yang berlaku.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI