Bandung - Pelaksanaan Harmonisasi 4 (empat) Raperkada Kota Bekasi yang dilakukan Kemenkumham Jabar siang ini (Senin, 21/10/2024) sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi. Andrieansjah menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat Harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kota Bekasi merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Rapat Harmonisasi 4 (empat) Raperkada Kota Bekasi, hari ini dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh, secara Virtual melalui Aplikasi Zoom dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Bekasi; dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah dalam sambutannya menyampaikan Rapat Pengharmonisasian kali ini membahas 4 (empat) Rancangan Peraturan Walikota Bekasi yaitu : 1. Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pengelolaan Retribusi Perizinan Tertentu; 2. Raperwal tentang Pengelolaan Pajak Reklame; 3. Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan dan Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi; dan 4. Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Tata Kelola Pasar Rakyat.
Dalam Rapat Harmonisasi ini diharapkan, Perancang Kantor Wilayah dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa dan Perangkat Daerah terkait. Sehingga diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan implementatif dalam pelaksanaannya dan untuk selanjutnya setiap rancangan peraturan daerah akan dibahas oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kota Bekasi sesuai dengan judul rancangan peraturan daerah yang telah ditugaskan.
(red/foto : Adb).