Bandung - Rapat Mediasi Dan Konsultasi DPRD Kab. Purwakarta, hari ini (Senin, 21/10/2024), dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh, secara onsite dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Purwakarta, Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Tim Penyusun DPRD Kabupaten Purwakarta, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kabupaten Purwakarta.
Pelaksanaan Mediasi dan Konsultasi ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kab. Purwakarta menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat Mediasi dan Konsultasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Lina menambahkan Konsultasi pada hari ini didasarkan pada surat permohonan dari DPRD Kabupaten Purwakarta yaitu permohonan konsultasi terkait Kegiatan Penyusunan dan Pembahasan Propemperda Tahun Anggaran 2025. berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Prolegda dikenal dengan nama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga mengatur mengenai tata cara penyusunan Propemperda. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa pemerintah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait. Instansi vertikal terkait yang dimaksud adalah instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau instansi vertikal terkait sesuai dengan kewenangan, materi muatan atau kebutuhan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
menjalankan peran selaku instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Daerah antara lain dapat memberikan fasilitasi, asistensi, bimbingan, dan konsultasi dalam Pembentukan Perda.
(red/foto : Adb).