BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Subang secara daring melalui Zoom Meeting bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon (Rabu, 30/10/2024).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andrieansjah bersama Kepala Subbid FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama Perangkat Daerah Pemkab Cirebon secara virtual membahasa Raperbup tentang Ketentuan Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, Raperbup tentang tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 dan Raperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2026.
Dalam sambutanya oleh Kadivyankumham disampaikan terkait Raperbup Tentang Pemadam Kebakaran terdapat catatan jika dibandingkan dengan Perda 8 tahun 2020, selain itu juga disampaikan perlunya memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis apabila Raperbup ini akan terbentuk.
Terkait Raperbup tentang Rencana Kerja dan Rencana Strategis, di sini disampaikan bahwa telah dilakukan simplifikasi dalam penyusunannya, selain itu juga disampaikan perlunya penyelarasan penulisan sistematika dan materi muatan pada setiap bab dalam Raperbup dengan Lampiran yang ada dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2023.
(Red/foto: Aul)