Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Banjar Harmonisasikan 4 Raperwal Tentang Pajak dan Tanah

 

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 4 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Banjar (Rabu, 30/10/2024).

Dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andrieansjah bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama Perangkat Daerah Pemkot Banjar membahas Raperwal tentang Tanda Tangan Elektronik pada Pengelolaan Pajak & Retribusi Daerah, Raperwal tentang Tata Cara Pemberian & Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak & Retribusi Daerah, Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan, serta Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang & Jasa Tertentu.

Melalui sambutannya, Kadivyankumham menyampaikan bahwa terkait dengan tanda tangan elektronik dijelaskan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi persyaratan tertentu.

Untuk Raperwal tentang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan bahwa Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, yang mana memberian insentif ditetapkan melalui APBD.

Sementara itu terkait Raperwal tentang Pemungutan BPHTB disampaikan bahwa masih banyak yang perlu disempurnakan terkait dengan rumusan norma yang diaturnya, salah satunya adalah masih terdapat beberapa rumusan pasal yang bertentangan dengan beberapa aturan diatasnya.

Selanjutnya terkait Raperwal Tata Cara Pemungutan PBJT disampaikan bahwa Raperwal ini sudah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak & Retribusi Daerah, sehingga materi muatan yang diatur dalam Raperwal ini cukup berpedoman dengan PP yang dimaksud.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI