BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung (Selasa, 03/12/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini bersama Perancang PUU Madya Nevrina Hastuti dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama tim Perangkat Daerah Pemkab Bandung untuk membahas Raperbup mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam sambutan oleh Kasubbid Suhartini disampaikan mengenai kurangnya kesesuaian judul yang memuat kata Pedoman namun dalam materi muatan hanya didelegasikan dari beberapa ketentuan saja, selain itu juga beberapa delegasi dari pasal dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Raperbup ini.
Sementara itu oleh tim Pemkab Bandung selaku pemrakarsa Raperbup ini menyampaikan bahwa Raperbup ini diusulkan berdasarkan rekomendasi dari BPK terkait belanja pegawai dan belanja Barang & Jasa, alasan lainnya adalah pedoman penyerapan keuangan di Kab. Bandung masih bersifat umum sehingga perlunya disusun pedoman untuk menyelesaikan permasalahan tertentu. Lebih lanjut Pemkab Bandung juga menyampaikan harapan agar melalui harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Jabar ini bisa menyempurnakan Raperbup yang tengah disusun ini.
Rapat Harmonisasi dilanjutkan dengan penyampaian saran dan masukan oleh Perancang PUU Kanwil Jabar terkait materi dan muatan yang ada pada pasal – pasal di dalam Raperbup mengenai BLUD ini.
(Red/foto: Aul)