BANDUNG - Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka (Senin, 02/12/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini, Perancang PUU Madya Yayan dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Perangkat Daerah Pemkab Majalengka untuk membahas Raperbup tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Raperbup tentang Pajak Daerah dan Raperbup tentang 162 Batas Desa.
Dalam sambutan oleh Kabid Lina membuka rapat ini beliau menyampaikan bahwa terkait Raperbup tentang Pengembangan Anak Usia Dini ini disesuaikan dengan PP No. 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holostik-Integratif dan Kemenko PMK No. 1 Tahun 2019, yang mana Pemda bertindak selaku penyelenggara berpedoman pada peraturan tersebut.
Lebih lanjut terkait Raperbup Batas Desa disampaikan bahwa sesuai Permendagri no. 45 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Raperbup batas desa disusun oleh Tim PBB Desa kabupaten/kota dan ditetapkan menjadi peraturan oleh Bupati/Walikota.
Sementara itu terkait Raperbup mengenai Pajak Daerah, oleh tim Pemkab Majalengka selaku Pemrakarsa Raperda menyampaikan bahwa Raperbup tersebut disusun dengan tujuan untuk menangani permasalahan tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah yang dihadapi Pemda sehingga perlunya ada dasar hukum lebih lanjut untuk menangani permasalahan tersebut.
(Red/foto: Aul)