Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kadivyankumham (Andrieansjah) Pimpin Rapat Harmonisasi 6 Raperbup Sukabumi

Kadivyankumham (Andrieansjah) Pimpin Rapat Harmonisasi 6 Raperbup Sukabumi

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat harmonisasikan enam (6) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sukabumi. Pada hari ini, Rabu (25/09/24) siang yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Rapat yang diselenggarakan secara hybrid ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Zonasi Kabupaten Sukabumi (Agus R., Erdian, Shendy S. dan Suherni) dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Sumber Daya Alam Setda, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, UPTD PSDA Cisadea Cibareno, Bagian Hukum Sekda, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan, Dinas Pekerjaan Umum (Bidang Pengairan), FO Fish FAO Kab.Sukabumi, Komisi Irigasi serta Nelayan Perairan Darat.

Rapat pun diawali dengan pembukaan oleh Lina Kurniasari selaku moderator dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Andrieansjah. Dalam sambutannya, Andrieansjah mengungkapkan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Bupati, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, ungkapnya.

Andrieansjah menjelaskan bahwa Rapat kali ini membahas enam Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang :

  1. Strategi Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat di Kabupaten Sukabumi;
  2. Tata Cara Penyediaan Data dan Informasi Perikanan Perairan Darat di Kabupaten Sukabumi;
  3. Pengaturan Penangkapan Ikan di Perairan Darat Kabupaten Sukabumi;
  4. Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil;
  5. Perubahan atas Peraturan Bupati Sukabumi No.21 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 ; dan
  6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.

Terhadap Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, Andrieansjah menerangkan bahwa berdasarkan Permendagri No.86 Tahun 2017 bahwa renja perangkat daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indicator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dengan Perkada menjadi pedoman kepala perangkat daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah;

Terhadap Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukabumi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, bahwa perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaaan yang meliputi:

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan;dan/atau
  2. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

Terhadap Raperbup Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil, berdasarkan PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepeningan Umum, beserta perubahannya, mengatur pengadaaan tanah skala kecil dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebijh dari 5 (lima) hektar dapat dilakukan: 

  1. Secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati;atau
  2. Dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Terhadap Raperbup tentang Tata Cara Penyediaan Data dan Informasi Perikanan Perairan Darat di Kabupaten Sukabumi, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur bahwa pemerintah daerah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data potensi, pemuktahiran data pergerakan ikan, sarana dan prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya ikan dan pengembangan sistem bisnis perikanan. Untuk menyelenggarakan sistem informasi dan data statistik perikanan, pemerintah daerah mengadakan pusat data dan informasi perikanan.

Terhadap Raperbup tentang Pengaturan Penangkapan Ikan di Perairan Darat Kabupaten Sukabumi, Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, mengatur bahwa penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya. Dalam rangka pengelolaan perikanan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang salah satunya adalah melaksanakan pengelolaan perairan darat.

Terhadap Raperbup tentang Strategi Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat, Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, mengatur bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan. Hal ini memberikan kerangka hukum untuk pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan, termasuk perlindungan terhadap ekosistem perairan mendukung keberlanjutan perikanan. Di sisi lain pengaturan terkait partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk kunci keberhasilan pengelolaan ekosistem perairan darat.

Andrieansjah berharap, “Perancang Kantor Wilayah dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa dan Perangkat Daerah terkait. Sehingga diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan impelementatif dalam pelaksanaannya. semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Bupati ini. “, harapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI