Jakarta - Kemenkumham Jabar melalui Analis Kekayaan Intelektual Muda Aditya Amarullah hari ini (Rabu, 20/11/2024) mengikuti Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual yang digagas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum R.I. Bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta. Jl. Hayam Wuruk No.125, RT.5/RW.6, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta diikuti 180 orang peserta yang berasal dari Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri dan Perwakilan Analis Kekayaan Intelektual pada Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Hal ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda.
Ketua Tim Kerja Sumber Daya Manusia DJKI Idris Yushardy menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini tidak hanya menghadirkan materi dari para narasumber, tetapi juga akan berfokus pada beberapa agenda utama, seperti pengenalan Calon Ketua IPAKI Indonesia, proses pemilihan dan pengukuhan Ketua IPAKI Indonesia, serta pembentukan struktur organisasi, penentuan tugas dan fungsi, serta penyusunan rencana kerja organisasi.
Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto menyampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual memiliki beberapa kewajiban dan salah satunya adalah memfasilitasi pembentukan organisasi profesi. Pembentukan organisasi profesi diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2023, sehingga kami berharap organisasi jabatan fungsional di bidang KI dapat segera dibentuk guna meningkatkan profesionalisme pegawai.
Organisasi profesi Jabatan Fungsional di bidang Kekayaan Intelektual dalam rangka Musyawarah Nasional Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual (IPAKI) merupakan perkumpulan orang-orang yang memiliki keahlian dan profesi yang sama, yang didirikan dan diurus untuk mengembangkan profesionalisme dan mencapai tujuan bersama. IPAKI memiliki beberapa peran, diantaranya yaitu
- Mengembangkan profesionalisme dan etika profesi;
- Membina kode etik dan kode perilaku profesi;
- Melindungi kepentingan publik dan profesional;
- Menerapkan standar pelatihan dan etika profesi; dan
- Memberikan sertifikasi profesional.
Sejalan dengan hal tersebut, maka pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual diharapkan dapat sejalan dengan tujuan utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menjadi “World Class IP Office”.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dari Paparan narasumber dari organisasi profesi jabatan fungsional lainnya seperti Perwakilan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I), Perwakilan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) serta Perwakilan dari Perkumpulan Analis Imigrasi Indonesia (PERANIM).
(red/foto : Adt).