JAKARTA - Dalam rangka memperkuat implementasi Corporate University di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Sidang Komisi Akselerasi Corporate University 2024 yang berlangsung di Mercure Hotel Batavia, Jakarta, mengadakan pembahasan untuk penyempurnaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2022. Kegiatan ini berfokus pada upaya menyesuaikan sistem pembelajaran terintegrasi dengan kebutuhan pengembangan kompetensi ASN yang semakin dinamis. Sidang difokuskan pada peran Komisi I dan Komisi II dalam merumuskan kebijakan dan perubahan yang diperlukan. (Kamis, 7/11/24).
Masjuno, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, hadir sebagai anggota dalam Komisi II, memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan arah kebijakan Corporate University. Partisipasi Masjuno mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkumham Jabar dalam mengoptimalkan sistem Corporate University agar ASN dapat terus meningkatkan kompetensinya sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Sementara itu, Komisi I, Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Administrasi, yang menjabat sebagai Sekretaris Sidang Komisi ini. Itun memainkan peran penting dalam mengoordinasikan pembahasan yang mencakup tata kelola dan manajemen pengetahuan, yang diharapkan menjadi fondasi Corporate University ke depan. "Tata kelola dan pengelolaan pengetahuan yang kuat merupakan kunci keberhasilan Corporate University agar ASN mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujar Itun dalam sesi diskusi.
Hasil pembahasan sidang komisi mencakup sejumlah poin strategis, antara lain usulan tiga judul alternatif yang diharapkan dapat memberikan arah yang lebih spesifik bagi kebijakan Corporate University. Judul-judul ini diproyeksikan untuk memudahkan implementasi di seluruh unit kerja kementerian.
Penambahan dua bab baru dalam rancangan peraturan juga diusulkan, yaitu Bab Tata Kelola Corporate University dan Manajemen Pengetahuan, yang diharapkan dapat menguatkan struktur kebijakan. Hal ini bertujuan memastikan setiap aspek manajemen pengetahuan dan pengembangan kompetensi ASN dapat dikelola secara terintegrasi.
Di sisi lain, perubahan pada Pasal 1 dengan penambahan beberapa definisi penting, seperti ASN, analisis kebutuhan pembelajaran, teknologi pembelajaran, dan penyusun aset intelektual, turut disepakati guna memperjelas konsep-konsep dalam kebijakan.
Selain itu, strategi pembelajaran juga dirancang ulang dengan tiga metode utama, yaitu experiential learning (belajar dari pengalaman), social learning (belajar dari lingkungan dan rekan kerja), dan formal learning (pembelajaran formal). Metode ini merujuk pada Keputusan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 363/K.1/HKM.02.2/2024, dengan harapan memberikan variasi dalam proses belajar ASN.
Dengan kontribusi strategis dari Masjuno sebagai anggota Komisi II dan Itun Wardatul Hamro sebagai Sekretaris di Komisi I, sidang komisi ini diharapkan mampu memperkuat kebijakan Corporate University dan menjadi pendorong utama pengembangan kompetensi ASN di Kementerian Hukum dan HAM.
red/dok: Agies/Muba