BANDUNG – Kanwil Kemenkumham Jabar dalam rangka peningkatan dan penambahan fitur pada Layanan E PERDA JUARA di Aplikasi KABAYAN PASTI, hari ini, Selasa, 25 Juni 2024, laksanakan Rapat Peningkatan dan Penambahan Fitur Layanan E PERDA JUARA, yang dipimpin langsung oleh Plh Kadivyankum Jabar, Harun Surya, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh. Hadir pada kegiatan ini Kabid Hukum, Lina Kurniasari, Kasubbid FPPHD, Suhartini, JF Perancang dan Tim TI Kantor Wilayah.
E PERDA JUARA sendiri merupakan menu layanan yang terdapat pada Aplikasi KABAYAN PASTI yang merupakan inovasi layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Jabar, E PERDA JUARA sendiri merupakan sistem layanan yang menyediakan pelayanan Harmonisasi dan Konsultasi Produk Hukum Daerah bagi stake holder dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten/ Kota.
Kabid Hukum Lina yang membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa latar belakang dilakukan nya peningkatan dan penambahan fitur pada E PERDA JUARA sendiri diawali dengan adanya perbaikan pada prosedur tetap layanan Harmonisasi dan Konsultasi Produk Hukum Daerah dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, sehingga peningkatan dan penambahan fitur ini harus segera dilakukan.
Peningkatan dan penambahan fitur yang dilakukan kepada Layanan E PERDA JUARA diantaranya, Penambahan Komponen Penampung persyaratan file dalam pengajuan permohonan harmonisasi, Penambahan akun per Zonasi/TKH, penyesuain redaksi pada penandatanganan oleh Kepala Daerah atau Ketua DPRD, Penyesuaian kesalah penulisan redaksi pada setiap tampilan layanan.
Kemudian Penambahan komponen penampung surat perbaikan dan pengembalian, Penambahan akun Kepala Bagian Umum pada akses E PERDA JUARA, Info Grafis yang menampilkan grafik pada dashboard akun dapat dilihat/ diakses langsung pada dashboard umum tanpa harus memiliki akun, serta Penambahan Dokumentasi pada Kolom Notula di halaman unggah balasan.
Beberapa peningkatan dan penambahan fitur pada Layanan E PERDA JUARA tersebut diharapkan dapat membuat E PERDA JUARA tetap akurat dan relevan ketika mengakomodir pelayanan perancangan dan pembentukan produk hukum daerah sehingga ada nya inovasi dengan teknologi informasi ini benar-benar memudahkan dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan.
(red/foto: Toh)