Bandung - Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Cagar Budaya dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, perlu melaksanakan rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjar yang dibahas pada pertemuan hari ini (Selasa, 25/06/2024) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Banjar Nomor T/100.3.2/1767/Setda/2024 tanggal 30 Mei 2024 Perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar dan Nomor T/100.3.2/1770/Setda/2024 tanggal 3 Juni 2024 Perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Harun Surya bersama Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Zonasi Kota Banjar untuk melaksanakan pertemuan secara Virtual dengan Sekretaris Daerah kota Banjar, Staf Ahli Bidang Hukum Kota Banjar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banjar, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Banjar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjar, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Kepala Bagian Hukum Kota Banjar, Kepala Bidang Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjar, Kepala Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjar. Kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjar dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar. Jl. Jakarta No. 27 Lt. I Bandung.
Pada dasarnya Raperda tentang Cagar Budaya bukan merupakan Delegasi langsung atas perintah peraturan perundang-undangan di atasnya, akan tetapi Pemerintah Daerah diberi kewenangan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 untuk mengelola cagar budaya, menetapkan cagar budaya, melakukan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangan berdasarkan UU dimaksud. Adapun terkait dengan substansi materi muatan yang diatur dalam materi muatan Raperda tentang Cagar Budaya ini secara umum hanya merupakan adopsi kembali secara parsial dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya yakni UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, padahal tanpa diatur ulang pun ketentuan norma yang telah dirumuskan dalam kedua peraturan perundang-undangan dimaksud berlaku mutatis mutandis norma yang diaturnya di Daerah Kota Banjar.
Raperwal tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar, bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan salah satu bagian dari pelayanan publik yang wajib dilaksanakan oleh organisasi penyelenggara dalam hal ini yaitu pemerintah daerah. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik menyebutkan bahwa organisasi penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD dan BUMD.
Berdasarkan hasil analisis konsepsi bahwa materi muatan dalam raperwal ini, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar menilai pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Namun, masih terdapat rumusan yang perlu didiskusikan kembali salah satunya terkait penggunaan operator norma “wajib” yang secara normatif menimbulkan konsekuensi adanya sanksi.
(red/foto : Adb).