BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat (Selasa, 25/06/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harun Surya, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan Perangkat Daerah Pemprov Jabar untuk membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045 dan Raperda mengenai Penyelenggaraan Pertanian Organik.
Dalam sambutan oleh Kabid Lina disampaikan bahwa terkait Raperda RPJPD ini perlu diselaraskan dengan RPJPN dan rencana tata ruang wilayah yang ada, selain itu juga disampaikan bahwa adanya rumusan norma yang tidak perlu dicantumkan karena diatur dari Undang – Undang atau Permendagri.
Sementara itu dalam pembahasan Raperda Pertanian Organik, Kabid Lina menyampaikan bahwa Pemda memiki wewenang terkait Pertanian Organik sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik, sedangkan terkait hortikultura berpedoman kepada UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Pemprov Jabar selaku pemrakarsa kedua Raperda tersebut menyampaikan bahwa latar belakang dibentuknya Raperda ini salah satunya adalah untuk menanggapi surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), walapun RPJPN terbaru masih belum ditetapkan pada saat ini.
Sementara itu Pemprov Jabar menyampaikan bahwa Reparda Pertanian Organik ini dibentuk salah satunya untuk menganggapi maraknya pertanian konvensional yang mengurangi kualitas lahan pertanian seiring waktu, selain itu diharapkan pula agar Raperda yang difokuskan untuk pertanian organik dan holtikultural ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pertanian organik di wilayah Jawa Barat ini.
Setelah penyampaian oleh pemrakarsa mengenai latar pembentukan Raperda – Raperda tersebut, rapat harmonisasi dilanjutkan dengan penyampaian konsepsi oleh Perancang PUU Kanwil Jabar Eri, Nevrina, Anggriana dan Novarisma terhadap Raperda tersebut.
(Red/foto: Aul)