Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Monev Kekayaan Intelektual Komunal Kemenkumham Jabar terkait adanya Pelaksanaan Akses Benefit Sharing Batik Khas Cirebon

1 20241003 190035 0000

KAB. CIREBON - Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, Kadivyankum Jabar, Andrieansjah, bersama Kabid Yankum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Yan KI, Dona Prawisuda, beserta Jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual hadiri undangan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual Komunal terkait adanya Pelaksanaan Akses Benefit Sharing bertempat di Aula BJB Kabupaten Indramayu, Kamis, 03 Oktober 2024.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi dan dimiliki oleh komunitas lokal. Salah satu produk unggulan dari Kab. Cirebon yang masuk dalam kategori KIK adalah beragam jenis batik yang ada sejak jaman dahulu dan turun temurun, salah satu batik tersebut yaitu Batik Tulis Merawit Cirebon dan Batik Mega Mendung.

Motif batik tulis Merawit Cirebon yang menggunakan teknik merawit ini pada umumnya dipengaruhi oleh estetika batik keratonan Kacirebonan, sehingga teknik ini digunakan sebagai teknik batik Keraton Cirebonan dan Batik Tulis Pesisiran (daerah Trusmi dan sekitarnya). Begitupun dengan Batik Mega Mendung merupakan Batik yang telah ada sejak jaman dahulu pada abad ke 16 dan turun temurun yang dibawa oleh istri Sunan Gunung Jati pada saat menyebarkan agama islam di Kabupaten Cirebon.
2 20241003 190035 0001
Sebagai bagian dari pelestarian dan perlindungan Batik di Kabupaten Cirebon, pemerintah telah menerapkan mekanisme Akses Benefit Sharing (ABS) untuk memastikan pembagian keuntungan yang adil bagi masyarakat pemilik pengetahuan tradisional terkait batik ini. Pada kesempatan pertama kegiatan yaitu sambutan dan pembukaan oleh Nana Mulyana, SKP Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Pariwisata Ahli Madya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, dalam sambutannya Nana menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Khususnya kepada tim dari DJKI dan tim Kanwil Kemenkumham Jabar. Kadisbudpar berharap dengan adanya kegiatan ini, para komunitas yang ada di kabupaten Cirebon bisa lebih memahami tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
3 20241003 190035 0002
Paparan materi dari Ketua Pokja Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, Laina Sumarlina Sitohang, menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIk) dapat memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, Melindungi hak masyarakat adat & mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan atau pembagian hasil yang tidak adil. Laina juga menjelaskan mengenai alur dalam proses pencatatan KIK mulai dari awal sampai dengan tervalidasinya KIK.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi yang disampaikan oleh unsur akademisi dosen dan peneliti pada pusat studi regulasi dan aplikasi intelektual Universitas Padjajaran, Laina Rafianti, menyampaikan bahwa pencatatan kekayaan intelektual yang dicatatkan pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas pemanfaatan kekayaan intelektual komunal bukan hanya mendapatkan perlindungan hukum akan tetapi bagaimana atas pemanfaatan kekayaan intelektual komununal ini dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi komunitas maupun pemerintah daerah.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan terkait pelaksanaan Akses Benefit Sharing (ABS) terhadap Batik Kabupaten Cirebon menyoroti beberapa poin penting yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut. Batik sebagai salah satu produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) memiliki potensi ekonomi besar, namun pelaksanaannya terkait ABS perlu ditingkatkan untuk memastikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat pembatik lokal.

Peningkatan Kapasitas Pembatik dalam Mengembangkan Produk Selain pembagian manfaat secara finansial, masih diperlukan upaya untuk memberikan pengembangan kapasitas bagi pembatik dalam hal inovasi desain, teknologi produksi, dan akses ke pasar. ABS seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek keuntungan materi, tetapi juga pengembangan jangka panjang komunitas pembatik.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Akses Benefit Sharing pada batik di Kabupaten Cirebon menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk melindungi dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual Komunal, masih banyak tantangan yang perlu diatasi. Pemahaman yang kurang, minimnya keterlibatan komunitas, serta masalah transparansi dalam distribusi manfaat menjadi perhatian utama. Dengan adanya peningkatan pengawasan, edukasi, dan keterlibatan komunitas, diharapkan pelaksanaan ABS dapat memberikan manfaat yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh komunitas pembatik di Kabupaten Cirebon.
4 20241003 190035 0003
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI