INDRAMAYU - Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, Kadivyankum Jabar, Andrieansjah, bersama Kabid Yankum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Yan KI, Dona Prawisuda, beserta Jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual hadiri undangan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual Komunal terkait adanya Pelaksanaan Akses Benefit Sharing bertempat di Aula BJB Kabupaten Indramayu, Kamis, 03 Oktober 2024.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi dan dimiliki oleh komunitas lokal. Salah satu produk unggulan dari Indramayu yang masuk dalam kategori KIK adalah Batik Complongan Indramayu, yang memiliki ciri khas dalam teknik pembuatan dengan cara melubangi kain (complongan) sebagai salah satu metode pewarnaannya. Sebagai bagian dari pelestarian dan perlindungan Batik Complongan, pemerintah telah menerapkan mekanisme Akses Benefit Sharing (ABS) untuk memastikan pembagian keuntungan yang adil bagi masyarakat pemilik pengetahuan tradisional terkait batik ini.
Pada kesempatan pertama kegiatan yaitu sambutan dan pembukaan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, yang menyampaikan bahwa Kabupaten Indramayu ini banyak sekali potensi akan kekayaan intelektual yang harus di lestarikan serta dicatatkan pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar karyanya dapat terlindungi, dengan adanya kegiatan ini kami mengapresiasi atas kehadiran dari tim Kemenkumham untuk memberikan pemahaman terkait kekayaan intelektual serta menginventarisasi data KIK untuk dapat dicatatkan.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi yang disampaikan oleh unsur akademisi dosen dan peneliti pada pusat studi regulasi dan aplikasi intelektual Universitas Padjajaran, Laina Rafianti, menyampaikan bahwa pencatatan kekayaan intelektual yang dicatatkan pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas pemanfaatan kekayaan intelektual komunal bukan hanya mendapatkan perlindungan hukum akan tetapi bagaimana atas pemanfaatan kekayaan intelektual komununal ini dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi komunitas maupun pemerintah daerah.
Paparan materi dari Ketua Pokja Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, Laina Sumarlina Sitohang, menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIk) dapat memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, Melindungi hak masyarakat adat & mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan atau pembagian hasil yang tidak adil.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan implementasi ABS berjalan sesuai dengan perjanjian dan memberikan manfaat nyata bagi komunitas lokal.
Potensi Batik Complongan Indramayu sebagai produk unggulan daerah yang berbasis pada KIK masih sangat besar. Dengan pelaksanaan ABS yang lebih baik, produk ini bisa semakin dikenal luas, baik di pasar nasional maupun internasional. Pengembangan ini membutuhkan kolaborasi yang lebih intensif antara komunitas, pemerintah, dan sektor swasta.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)