Bekasi, 23 Oktober 2024 – Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual, menggelar kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif Kabupaten Bekasi. Acara ini berlangsung di Ibis Styles Hotel Cikarang dan dihadiri oleh 65 peserta yang merupakan anggota UMKM binaan Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan atas instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing , Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda beserta Jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek dan Hak Cipta Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Bekasi.
Acara ini dibuka dengan sambutan hangat dari Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Min Aminah, yang menekankan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Sosialisasi ini berperan penting dalam memberikan pemahaman menyeluruh kepada para peserta terkait berbagai rezim kekayaan intelektual, mulai dari merek, merek kolektif, hingga hak cipta dan kekayaan intelektual komunal (KIK).
Para narasumber dari Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Irma Novitasari dan Yosep Sopiyan memberikan pemaparan detail terkait manfaat perlindungan merek bagi pelaku usaha, dasar hukum yang mendasarinya, serta prosedur pendaftaran yang dapat diakses melalui Layanan Loket Virtual (LOVI). LOVI dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam memverifikasi merek mereka dan menjadi langkah awal mitigasi risiko dalam mendapatkan perlindungan hukum yang efektif.
Setelah sesi presentasi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang produktif, di mana para peserta dapat memperdalam pemahaman mereka mengenai HKI. Tim Sub Bidang Kekayaan Intelektual juga memberikan panduan teknis dalam proses pendaftaran merek, termasuk penelusuran apakah merek yang diinginkan sudah terdaftar atau belum. Kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan HKI dalam memperkuat identitas dan daya saing produk mereka di pasar.
Dengan perlindungan HKI yang baik, pelaku usaha diharapkan dapat lebih siap menghadapi tantangan pasar, melindungi produk mereka dari pemalsuan, dan menciptakan peluang investasi yang lebih besar dalam sektor industri kreatif.