BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, terkait Harmonisasi dan Konsultasi Produk Hukum Daerah, hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024, Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, menugaskan Kabid Hukum, Lina Kurniasari, terima konsultasi Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dalam rangka membahas Raperda terkait Jadwal Retensi Arsip Dan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh secara Virtual.
Hadir bersama Kabid Hukum adalah Kasubbid FPPHD, Suhartini, bersama JF Perancanga Kantor Wilayah, terima konsultasi dan harmonisasi, dari Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tasikmalaya.
Kabid Hukum Lina yang membuka kegiatan dengan membacakan Sambutan Kadivyankum Jabar menyampaikan, “Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan menyebutkan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) bahwa Tata naskah dinas, klasifikasi arsip, JRA dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ungkapnya.
“Berdasarkan hasil analisis konsepsi perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menetapkan beberapa peraturan wali kota yang mengatur mengenai jadwal retensi arsip dengan demikian agar tidak terjadi dualisme pengaturan maka dalam raperwal ini perlu dirumuskan mengenai status dari peraturan wali kota dimaksud.” Pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan oleh JF Perancang Kanwil kepada para pemrakarsa produk hukum daerah dengan penyampaian hasil analisis raperwal, melalui kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
(red/foto: Toh/Perancang Jabar)