Bandung - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya pengguna layanan Pemasyarakatan, Kemenkumham Jabar pagi ini (Jumat, 27/09/2024) melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi Aplikasi Kunjungan dan Penitipan Barang “Jawara Kuring” untuk Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah yang telah menegaskan akan pentingnya penerapan prinsip-prinsip clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu, hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno untuk mendorong jajarannya memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat tanpa terkecuali, karena pada hakikatnya kita adalah abdi negara dan pelayan masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Aplikasi Kunjungan dan Penitipan Barang “Jawara Kuring” ini dilaksanakan di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar JL. Jakarta No. 27 Lt II Bandung, dihadiri Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro sekaligus membuka acara ini secara resmi, Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah, Kepala Bagian Program dan Humas Archie Tigor Mangunsong, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung Suriyanta Leonardo Situmorang dan diikuti oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Operator di Lapas, Rutan dan LPKA se-Jawa Barat.
Sebagai Informasi di tahun 2024 ini, 7 Satuan kerja termasuk Kantor Wilayah sedang berjuang dalam kontestasi Pembangunan Zona Integritas, 2 (Kanwil Jawa Barat dan Rutan Bandung) Untuk Predikat WBBM dan 5 (Rutan Perempuan, LPN Bandung, Kanim Bandung, LP Karawang, LPN Gn Sindur) Predikat Untuk WBK.
Itun dalam sambutannya menyampaikan pelayanan publik yang diharapkan masyarakat harus memenuhi kriteria asas penyelenggaraan pelayanan publik yaitu asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas partisipatif, asas akuntabilitas, asas kepentingan umum, asas profesionalitas, asas kesamaan hak, asas keseimbangan hak dan kewajiban, asas efisiensi, asas efektivitas, dan asas imparsial.
Inovasi Jawara Kuring sejauh ini telah dianggap layak dan bisa dijadikan sebagai percontohan terutama untuk Satuan Kerja yang sedang berjuang untuk predikat WBK jika mengacu kepada hasil evaluasi Tim Penilai Internal Pembangunan ZI. Oleh karena nya Inovasi yang sudah layak menjadi praktik baik ini harus diimplementasikan oleh Satuan Kerja khususnya Lapas, Rutan, dan LPKA di Kanwil Kemenkumham Jabar, sesuai dengan masukan dari Asisten Deputi KemenPAN-RB pada kesempatan yang lalu.
Teknologi Aplikasi Jawara Kuring yang dimiliki Rutan Kelas I Bandung ini terintegrasi dengan Aplikasi Kabayan Pasti, yang merupakan aplikasi unggulan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Dalam integrasi ini, aplikasi tersebut akan hadir dengan nama Jawara Kuring (Jalan Cepat Hemat Waktu Pelayanan Juara Berkualitas dan Ringkas).
Dengan fitur-fitur tersebut, penerima layanan akan mendapatkan kepastian waktu yang lebih baik, berkat sistem antrian online yang diterapkan. Hal ini menjadikan proses antrian kunjungan terhadap WBP di Lapas, Rutan dan LPKA di Jawa Barat lebih tertata, rapi, dan efisien, sehingga menciptakan pengalaman pelayanan yang lebih optimal dan transparan.
Adanya Sosialisasi dan Implementasi Aplikasi Kunjungan dan Penitipan Barang “Jawara Kuring” diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh UPT Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas, Rutan, dan LPKA di Wilayah Jawa Barat, serta mempercepat proses birokrasi yang lebih efisien dan modern, kita sebagai satu organisasi harus menjadi organisasi yang saling kolaboratif dan komunikatif jangan ada hambatan di antara satuan kerja khususnya dalam proses implementasi Jawara Kuring ini.
Itun memerintahkan langsung untuk segera setelah sosialisasi ini dilakukan, Penerapan Jawara Kuring di masing masing Satuan Kerja Lapas, Rutan dan LPKA di Wilayah Jawa Barat bisa dilaksanakan dengan baik.
(red/foto : Adb).