Bandung, 3 Juni 2024 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat hari ini menggelar rapat harmonisasi pembahasan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka. Rapat yang dihadiri oleh Bagian Perancang dari subbidang Pembentuk Produk Hukum Daerah, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Majalengka, menandai langkah penting dalam penyelarasan kebijakan lokal dengan regulasi yang lebih baik.
Dalam harmonisasi ini, disoroti pentingnya penyesuaian Raperbup tentang Jadwal Retensi Arsip dengan PP No. 28 Tahun 2012. Perlu ada kesesuaian yang lebih luas, tidak hanya di lingkungan Pemerintah Daerah tetapi juga mencakup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selain itu, terdapat saran untuk memperjelas ruang lingkup dalam lampiran peraturan bupati, agar penormaan lebih terstruktur.
Mengenai Raperbup tentang Pedoman Alih Media Arsip, diungkapkan perlunya landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang lebih kuat dalam konsideran menimbang. Pembentukan pedoman ini harus mencerminkan kebutuhan sosial dan hukum yang ada, bukan hanya sebagai turunan dari peraturan yang lebih tinggi, Penggunaan bahasa asing dalam rumusan kalimat juga menjadi perhatian, dengan rekomendasi untuk menggunakan padanan Bahasa Indonesia yang sesuai.
Terakhir, Raperbup tentang Pengelolaan Arsip Terjaga mendapat masukan untuk menghindari pengulangan frasa yang tidak perlu dan menambahkan muatan lokal dalam pengaturan teknisnya. “Pengelolaan arsip harus mencerminkan karakteristik unik Kabupaten Majalengka dan memenuhi standar pengelolaan yang berlaku,” tutup perancang peraturan.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Raperbup yang tidak hanya harmonis dengan peraturan yang ada tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan dinamika lokal Kabupaten Majalengka.
(Red/doc) : Iqbal