BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada hari ini melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 03/06/2024).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta Perancang PUU Madya Nevrina Hastuti dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis membahas Raperda mengenai Penyandang Disabilitas.
Dalam sambutannya membuka kegiatan ini, Kasubbid Suhartini menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyandang Disabilitas ini mencantumkan ulang perumusan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana Raperda ini masih memuat ketentuan pengaturan terhadap tingkat pemerintahan yang lebih tinggi dan terdapatnya kata wajib yang berimplikasi pada pengenaan sanksi apabila tidak dilaksanakan, selain itu disampaikan juga bahwa Raperda ini masih perlu dilengkapi sesuai dengan kewenangan Pemda, seperti dalam pengaturan mengenai Pendidikan Dasar.
Sementara itu oleh Pemkab Ciamis selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan bahwa disusunnya Raperda ini berdasarkan pertimbangan bahwa Penyandang Disabilitas merupakan masyarakat Ciamis yang perlu dijamin perlindungan dan hak asasinya yang setara dengan warga Ciamis lainnya.
Selanjutnya penyampaian dilanjutkan dengan pemaparan teknis terkait hal – hal yang perlu dilengkapi dalam Raperda ini oleh Perancang PUU Kanwil Jabar yaitu Nevrina, Visy, Hari dan Bekti.
(Red/foto: Aul)