Kab. Majalengka-Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kamis, 18/07/2024) melaksanakan rapat dengan anggota Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Majalengka. Turut hadir dalam rapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Majalengka Dr.H. Agus Tamim., S.T., M.Si. dengan didampingi kepala bidang terkait.
Rapat kali ini dengan agenda analisis dimensi, merupakan rangkaian kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah di mana kelompok kerja melakukan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dengan menggunakan 6 (enam) dimensi penilaian berdasarkan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Nomor PHN-HN.01.03-07 yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. 6 (enam) dimensi penilaian tersebut meliputi:
- Dimensi Pancasila;
- Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan;
- Dimensi Disharmoni Pengaturan;
- Dimensi Kejelasan Rumusan;
- Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan; dan
- Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam proses analisis, dilakukan diskusi antara tim kelompok kerja dari kantor wilayah dengan anggota kelompok kerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dan Akademisi, dengan menggunakan 6 (enam) dimensi tersebut di atas, kelompok kerja menganalisis peraturan daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi secara pasal demi pasal yang dituangkan ke dalam matriks lembar kerja analisis dan evaluasi hukum agar dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi kepentingan nasional dan daerah terkait peraturan daerah tersebut.