Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Tentang RPJPD dan Raperwal Kota Bekasi Tentang PBB-P2 dan BPHTB

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Tentang RPJPD dan Raperwal Kota Bekasi Tentang PBB-P2 dan BPHTB


BANDUNG-Kantor Wiayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi. Pada hari ini, Rabu (31/07/24) yang bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh.

Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bekasi (Harun Surya, Sendy Sheldon, Suherni) dan diikuti secara virtual oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Daerah Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi atau yang mewakili.

Kegiatan pun dibuka secara resmi oleh Suhartini dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari. Dalam sambutannya, Lina membeberkan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, bebernya.

Rapat kali ini membahas 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  Kota Bekasi Tahun 2025-2045 dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau disingkat dengan PBB-P2.

Raperda Kota Bekasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  Kota Bekasi Tahun 2025-2045, berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan dengan Perda. Bahwa Substansi lampiran RPJPD perlu diselaraskan dengan kebijakan perencanaan jangka panjang di tingkat nasional dan di tingkat provinsi.

Raperwal Kota Bekasi tentang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau disingkat dengan PBB-P2 adalah jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota. Objek dari PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dana tau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Ketentuan terkait pelaksanaan PBB-P2 diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak. Hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Tarif BPHTB itu sendiri ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Dan yang terakhir bahwa ketentuan terkait pelaksanaan BPHTB diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Lebih lanjut, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bekasi menyampaikan analisis konsepsi dan tanya jawab.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI